Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Andrian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.
Hukuman itu dijatuhkan terhadap terdakwa Andriani diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil dan hakim anggota Zulfikar dan Elfama Zain dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsabila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Rabu (12/4/2024).
“Menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsideir satu bulan,” putus ketua hakim.
Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp393 juta paling lama dalam waktu satu bulan.
“Apabila tidak maka akan di sita harta benda dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara satu tahun,” bacanya.
Andriani divonis dengan dakwaan subsideir Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) di desa setempat Tahun Anggaran 2019-2020 yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999.
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) nomor: 223/IK/LHP- KHS/2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tanggal 24 Juni 2022, kerugian negara sebesar Rp423 juta.