Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dan Kabur ke Malaysia, Keuchik Matang Ulim Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe tangkap seorang Pj Keuchik Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudra, Aceh Utara yang sebelumnya sempat kabur ke Malaysia.

Tersangka yakni ILM (41) diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Gampong Matang Ulim Tahun 2017 sebesar Rp325 juta.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang mengatakan, pada tanggal 25 Oktober 2017 telah dilakukan pencairan dana desa sebanyak 7 kali sebesar Rp793 juta, namun 4 kali penarikannya dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara gampong.

“Pada 2017 dana desa yang dikuasai oleh tersangka sebanyak Rp410 Juta, namun tersangka sempat mengembalikan sebesar Rp85 juta. Sehingga dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp325 juta,” ujar Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (23/2/2020).

Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keungan negara (PPKN) terhadap pengelolaan dana desa Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudra bernomor 02/IAU/LHA-PPKN/2019 yang dikeluarkan Inspektorat Aceh Utara adanya kerugian negara sebesar Rp361 juta.

Setelah menggelapkan uang tersebut, tersangka yang berstatus PNS di Pemko Lhokseumawe melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. Dari pengakuan tersangka, ia menghabiskan sebagian uang tersebut di Malaysia serta untuk membayar utang.

“Tersangka baru ditangkap pada 7 Februari lalu setelah sepulangnya tersangka dari Malaysia,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara  seumur hidup, paling singkat 4 tahun  paling lama 20 tahun penjara, denda Rp 200 juta , paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Nafrizal

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

10 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

10 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

10 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago