Categories: LHOKSEUMAWENEWS

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta dan Kabur ke Malaysia, Keuchik Matang Ulim Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe tangkap seorang Pj Keuchik Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudra, Aceh Utara yang sebelumnya sempat kabur ke Malaysia.

Tersangka yakni ILM (41) diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa Gampong Matang Ulim Tahun 2017 sebesar Rp325 juta.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang mengatakan, pada tanggal 25 Oktober 2017 telah dilakukan pencairan dana desa sebanyak 7 kali sebesar Rp793 juta, namun 4 kali penarikannya dilakukan tersangka dengan cara memalsukan tanda tangan bendahara gampong.

“Pada 2017 dana desa yang dikuasai oleh tersangka sebanyak Rp410 Juta, namun tersangka sempat mengembalikan sebesar Rp85 juta. Sehingga dana desa yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebesar Rp325 juta,” ujar Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres, Minggu (23/2/2020).

Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keungan negara (PPKN) terhadap pengelolaan dana desa Gampong Matang Ulim, Kecamatan Samudra bernomor 02/IAU/LHA-PPKN/2019 yang dikeluarkan Inspektorat Aceh Utara adanya kerugian negara sebesar Rp361 juta.

Setelah menggelapkan uang tersebut, tersangka yang berstatus PNS di Pemko Lhokseumawe melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. Dari pengakuan tersangka, ia menghabiskan sebagian uang tersebut di Malaysia serta untuk membayar utang.

“Tersangka baru ditangkap pada 7 Februari lalu setelah sepulangnya tersangka dari Malaysia,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan  tindak pidana korupsi, dengan ancaman penjara  seumur hidup, paling singkat 4 tahun  paling lama 20 tahun penjara, denda Rp 200 juta , paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Nafrizal

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

5 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

5 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

5 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago