Categories: NEWSSIMEULUE

Korupsi Pekerjaan Jalan, Kadis PUPR dan Eks Kadis Kominfo Simeulue Ditahan

Analisaaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah Aceh melalui Ditreskrimsus melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada pekerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Simeulue, Rabu (24/11/2021).

Kelima tersangka tersebut adalah IS yang merupakan eks Kadis Kominfo Simeulue, IH selaku Kadis PUPR Simeulue, YA selaku Direktur CV ABL (inisial perusahaan-red), AS selaku Kuasa Direksi PT IMJ (inisial perusahaan-red), dan MI yang merupakan PPTK.

Lima tersangka yang ditahan Polda Aceh terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Simeulue

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K mengatakan, sebelumnya penyidik telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pembayaran.

“Kelima orang ini merupakan tersangka pada kasus korupsi pekerjaan jalan di Simeulue. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polda Aceh,” jelas Sony, Kamis (25/11) di Mapolda Aceh.

Baca: Ungkap Kasus Korupsi Pengaspalan Jalan di Simeulue, Polda Aceh Tetapkan Enam Tersangka

Sony juga menyebutkan, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2019. Proyek pengaspalan itu dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Simeulue.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2019. Di mana Dinas PUPR Simeulue memiliki pekerjaan berupa pengaspalan jalan Simpang Batu Ragi-jalan arah Simpang Patriot dengan nilai kontrak Rp12.826.492.000,” jelasnya.

Adapun kepada para tersangka diterapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

3 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

3 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

3 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago