Analisaaceh.com, Meulaboh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan lima pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian insentif pemungutan pajak daerah yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2022.
Kelima tersangka yang dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MH selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2019, Z selaku Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019-2020 dan 2021 hingga periode sekarang, dan EH yang merupakan Kabid Pendataan BPKD Aceh Barat tahun 2018-2019.
Kemudian, SF selaku Kabid Pendataan BPKD Aceh Barat tahun 2019-2022 dan JJ selaku Plt Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2020-2021.
“Kelima tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh terhitung sejak tanggal 6 hingga 25 November 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Syahrir Jasman melalui Kasi Intelijen, Ahmad Lutfi saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (6/11/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa penahanan terhadap kelima tersangka karena diduga melakukan tinda pidana korupsi dalam kegiatan pemberian insentif atas pemungutan pajak daerah, seperti pajak penerangan jalan (PPJ), pajak hotel, pajak restoran pajak hiburan, pajak reklame dan pajak sarang burung walet.
“Selain itu, mereka juga melakukan dugaan korupsi terkait pajak mineral bukan logam dan batuan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), retribusi pemakaian kekayaan daerah penyewa tanah dan bangunan, retribusi pelayanan pasar grosir atau pertokoan, retribusi tempat khusus parkir, retribusi pelayanan pasar atau kios, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan serta pajak air tanah tahun anggaran 2018 hingga 2022,” ujarnya.
Lebih lanjut, sebut Ahmad, perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka pada tahun 2018-2022 dengan mencairkan uang insentif upah pungut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak menerima.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.580.707.692 dari total insentif yang dibayarkan sejumlah Rp4.432.914.871 dalam kurun waktu tahun anggaran 2018-2022,” ucapnya.
Selama proses penyidikan, kata Ahmad, para saksi telah melakukan pengembalian kerugian negara sejumlah Rp624.469.196 kepada penyidik Kejari Aceh Barat.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, d, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” pungkas Ahmad Lutfi.




