Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi demo terkait korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Dewan DPRK Simeulue yang dianggap hingga kini belum tuntas di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).
Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan dari sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di Kabupaten setempat baru enam orang yang dihukum. Selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024.
“Kami menduga cukup kental indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum disentuh hukum,” ujarnya.
Dikatakan olehnya 17 tersangka 6 orang yang telah divonis dan 6 ini diharapkan untuk tidak menjadikan hanya sebagai sample saja dalam penetapan tersangka kasus ini.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejati Aceh menuntut tuntas dan kami juga akan mengawal kasus ini sampai tersangka lainnya ditetapkan,” tutupnya.
Sementara Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, mengatakan kasus ini dalam proses masih dalam proses kasasi.
“Saya pastikan tidak ada yang main main dalam kasus ini, kita tunggu proses Kasasi baru nanti bisa kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Sungai Gunung Pandan menjadi destinasi wisata yang menawarkan pengalaman alam yang…
Analisaaceh.com | Masjid Raya Darul Falah, dikenal sebagai Masjid Raya Kota Langsa, adalah simbol religi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterlibatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tema kesejahteraan dan pelayanan masyarakat…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Sebanyak 96 pengungsi Rohingya terdampar di Pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah…
Analisaaceh.com, Langsa | Sejak 2015, BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri telah menjalin Nota Kesepahaman (MoU)…
Komentar