Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi demo terkait korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Dewan DPRK Simeulue yang dianggap hingga kini belum tuntas di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).
Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan dari sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di Kabupaten setempat baru enam orang yang dihukum. Selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024.
“Kami menduga cukup kental indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum disentuh hukum,” ujarnya.
Dikatakan olehnya 17 tersangka 6 orang yang telah divonis dan 6 ini diharapkan untuk tidak menjadikan hanya sebagai sample saja dalam penetapan tersangka kasus ini.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejati Aceh menuntut tuntas dan kami juga akan mengawal kasus ini sampai tersangka lainnya ditetapkan,” tutupnya.
Sementara Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, mengatakan kasus ini dalam proses masih dalam proses kasasi.
“Saya pastikan tidak ada yang main main dalam kasus ini, kita tunggu proses Kasasi baru nanti bisa kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Komentar