Categories: NEWS

Korupsi TPA Lhok Batee, Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Ditahan

Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni AF selaku mantan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun 2018/ 2022 dan FS selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Sabang juga selaku pemilik lahan.

Mereka diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Jadi Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee

Kajari Sabang Choirun Parapat SH,.MH, melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan BB ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 atas nama tersangka FS dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 AF dinyatakan lengkap.

“Proses perkara ini telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan,” ujarnya Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan TPA Sabang Kembalikan Uang Negara Rp300 Juta

Kemudian, dengan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejarin Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.

Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang

“Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal  18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Kepala Biro Setda Sebut Gubernur Aceh dalam Kondisi Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Akkar Arafat, menegaskan kondisi Gubernur…

14 jam ago

Ini Lokasi Pemondokan Jemaah Haji Aceh Selama di Makkah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, H Azhari menyampaikan…

14 jam ago

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Jalani Pemeriksaan Medis di Singapura

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau Muallem, dikabarkan sedang menjalani perawatan medis…

17 jam ago

Bupati Abdya Resmikan Rumah Singgah di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin meresmikan rumah singgah "Sigupai…

21 jam ago

Ketua Komisi V DPR Aceh Siap Tindak Perusahaan Pelanggar Hak Buruh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan…

21 jam ago

Peringati Hari Buruh Sedunia, Pekerja di Aceh Minta Tujuh Hal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi…

23 jam ago