Categories: NEWS

Korupsi TPA Lhok Batee, Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Ditahan

Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni AF selaku mantan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun 2018/ 2022 dan FS selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Sabang juga selaku pemilik lahan.

Mereka diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Jadi Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee

Kajari Sabang Choirun Parapat SH,.MH, melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan BB ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 atas nama tersangka FS dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 AF dinyatakan lengkap.

“Proses perkara ini telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan,” ujarnya Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan TPA Sabang Kembalikan Uang Negara Rp300 Juta

Kemudian, dengan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejarin Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.

Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang

“Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal  18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

49 menit ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

50 menit ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

52 menit ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

54 menit ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago