Categories: NEWS

Korupsi TPA Lhok Batee, Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Ditahan

Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni AF selaku mantan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun 2018/ 2022 dan FS selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Sabang juga selaku pemilik lahan.

Mereka diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Jadi Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee

Kajari Sabang Choirun Parapat SH,.MH, melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan BB ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 atas nama tersangka FS dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 AF dinyatakan lengkap.

“Proses perkara ini telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan,” ujarnya Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan TPA Sabang Kembalikan Uang Negara Rp300 Juta

Kemudian, dengan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejarin Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.

Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang

“Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal  18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

6 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

6 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

6 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

6 hari ago