Categories: NEWS

Korupsi TPA Lhok Batee, Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Ditahan

Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pengembangan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee, Gampong Cot Abeuk Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni AF selaku mantan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang Tahun 2018/ 2022 dan FS selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Sabang juga selaku pemilik lahan.

Mereka diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan lahan TPA Lhok Batee dengan pagu anggaran Rp4,8 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Eks Kadis DLHK dan Sekwan Sabang Jadi Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee

Kajari Sabang Choirun Parapat SH,.MH, melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal SH mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan BB ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara BP-03/L.1.16/fd.1/12/2022 atas nama tersangka FS dan berkas perkara BP-04/L.1.16/fd.1/12/2022 AF dinyatakan lengkap.

“Proses perkara ini telah beralih dari penyidikan ke penuntutan, artinya dalam beberapa hari kedepan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan,” ujarnya Selasa (10/1/2023).

Baca Juga: Tersangka Korupsi Lahan TPA Sabang Kembalikan Uang Negara Rp300 Juta

Kemudian, dengan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejarin Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang.

Baca Juga: Jaksa Geledah Kantor DLHK Sabang

“Masing-masing terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal  18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

1 hari ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

1 hari ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

2 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

2 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

2 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

2 hari ago