Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2021, Kota Banda Aceh masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 yang diberlakukan aturan ketat terutama bagi pelaku usaha.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (8/7/21) menyebutkan, aturan yang diberlakukan untuk pelaku usaha meliputi untuk pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall.
“Untuk makan minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas, kemudian jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” sebut Kabid Humas.
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Sedangkan untuk restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi 24 jam serta semua kegiatan di atas tetap menerapkan prokes secara lebih ketat,” ucap Kabid Humas.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Supaya pemilik usaha paham kewajiban mereka tutup jam 17.00 wib dan pada saat operasional dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 % dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, ” tutur Kabid Humas.
Kombes Pol. Winardy menyebutkan, pihaknya mulai hati ini akan menggelar patroli untuk diminta tutup jam 17.00 Wib dan mulai hari Senin depan bagi yang melanggar akan diberi sanksi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar