Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air.
Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada saat Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi terhadap Penyelenggara dan Pemilih Pemilu pada Rabu (22/9/2021) di Banda Aceh.
“Dalam rangka memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan dan penindakan. Namun ketiga strategi tersebut tentunya tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tidak turut berperan serta dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kumbul menjelaskan, pendidikan antikorupsi kepada masyarakat bertujuan agar masyarakat tidak mau korupsi. Kemudian, pencegahan dilakukan dengan perbaikan sistem tata kelola pemerintah daerah, yang bertujuan menutup celah korupsi. Dan terakhir, penindakan atau penegakan hukum bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut Kumbul mengatakan bahwa KPK berkepentingan memberikan bimbingan teknis kepada penyelenggara dan pemilih pemilu dikarenakan kejahatan korupsi sudah merambah di berbagai sendi kehidupan dan para pelakunya berlatar belakang berbagai profesi.
“Penyelenggara pemilu dan pemilih ini adalah salah satu faktor utama yang akan mengawal atau melahirkan para pemimpin-pemimpin bangsa,” ujarnya.
KPK berharap para penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melakukan penyimpangan apalagi melakukan tindak pidana korupsi. Sedangkan untuk pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan berani menolak adanya politik uang ataupun tindak pidana lainnya serta turut aktif berperan serta mengawal Pemilu yang bersih, jujur, adil dan bebas korupsi.
Kepala Satuan Tugas Sektor Partai Politik KPK RI selaku Ketua Panitia David Sepriwasa menegaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi pada sektor politik yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, dalam kegiatan bimtek yang dilaksanakan selama dua hari, para peserta juga dibekali bermacam materi.
Pembekalan yang diberikan antara lain tentang pengetahuan kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya, pengetahuan tentang bagaimana mewujudkan penyelenggara dan pemilih pemilu berintegritas serta rencana aksinya dan juga peran serta masyarakat yang dapat dilakukan, termasuk di dalamnya tata cara pengaduan/ pelaporan tindak pidana korupsi yang berkualitas.
“Selain itu, tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi serta menyatukan langkah dengan mengikutsertakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Aceh,” ujarnya.
Bimbingan teknis program antikorupsi bagi penyelenggara dan pemilih pemilu ini dihadiri sebanyak 60 orang terdiri dari 30 orang perwakilan penyelenggara pemilu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) provinsi serta kabupaten/kota dan 30 orang perwakilan masyarakat terpilih dengan berbagai latar belakang dan profesi dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Dalam sambutannya, anggota Panwaslih Propinsi Aceh yang mewakili Ketua Panwaslih Propinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah menyampaikan bahwa timbulnya korupsi pada dasarnya berasal dari 3 domain yaitu penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, pengucilan suara rakyat dan adanya perselingkuhan negara dengan pebisnis.
“Untuk itu kegiatan ini sangat penting, guna membangkitkan spirit kepada seluruh peserta untuk memberantas korupsi,” tegas Arief.
Sedangkan Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, menyampaikan, jika masyarakat mengharapkan pemilu yang berintegritas maka ini adalah tanggung jawab semua pihak. Namun demikian, sambungnya, fakta menunjukkan bahwa masih banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan adanya pemilu berintegritas, salah satunya, katanya, adalah masih adanya praktik politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Melalui kegiatan bimbingan teknis kepada penyelenggara dan pemilih pemilu, harapannya acara ini dapat memberikan pencerahan dan efek nyata ke depannya terkait pemilu yang berintegritas,” ujar Samsul.
Sementara itu Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, sebagai tuan rumah, pemerintah Aceh sangat mendukung terlaksananya kegiatan ini bersama KPK dengan tujuan menghindari terjadinya penyimpangan tindak pidana korupsi. Menurutnya, salah satu yang paling rentan terjadi adalah di kalangan penyelenggara.
“Selain itu, di sisi hukum juga harus berdiri tegak agar terciptanya pemilihan yang akuntabel, sistematis dan berintegritas sehingga bisa menuju Aceh yang hebat,” ujar Nova.