KRA Sebut Kasus Penyalahgunaan BBM di Aceh Tamiang Aneh

Sukma M. Thaher, Manager LSM Komunitas Rumoh Aceh. Foto: Analisaaceh.com/Chairul

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rumoh Aceh (KRA) mempertanyakan keanehan yang terjadi pada kasus pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Manager LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher, usai membaca berita di media massa, tentang adanya penangkapan oleh pihak Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka penyalahgunaan BBM.

“Ada yang aneh dalam kasus tersebut, mengapa dua tersangka itu saja yang ditangkap. Sedangkan pihak SPBU yang menjual BBM kepada kedua pelaku itu tidak diamankan oleh pihak Kepolisian, ada apa ini,” kata Sukma, saat ditemui Analisaaceh.com, disebuah cafe di Kota Langsa, Senin (6/3/2023) pagi.

Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum terkait, agar segera menindak lanjuti dan menangkap penyedia BBM kepada pembeli, khususnya SPBU Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru yang sudah melayani pembelian BBM subsidi tersebut kepada pelaku.

“Jika tidak ada api, tidak mungkin akan ada asap. Mana mungkin pelaku bisa membeli kalau tidak ada izin dari pihak atau oknum di SPBU itu, maka dari itu kami meminta pihak Polres Aceh Tamiang harus bijak dan tidak menutup mata dalam mengungkap kejahatan,” ujar Sukma.

“Jangan hanya sebelah pihak saja yang ditindak, SPBU yang menjual BBM kepada pelaku juga harus diproses, itu baru namanya adil. Kepada PT. Pertamina juga agar segera untuk menindak tegas pemilik SPBU yang nakal,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isra dikonfirmasi Analisaaceh.com melalui WhatsApp belum membalas dan memberikan tanggapan apapun.

Sebelumnya diberitakan, polisi amankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru ini ditangkap Polisi pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

Para pelaku tersebut mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dengan membelinya di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali, kemudian dimuat kedalam tangki mobil dump truck Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan.

Komentar
Artikulli paraprakTU Aceh Bersama Pemkab Aceh Utara, Sukses Gelar Safari Subuh Se-Aceh
Artikulli tjetërPelaku Curanmor di Pantee Bidari Ditangkap di Pidie