Categories: NEWS

KRA Sebut Kasus Penyalahgunaan BBM di Aceh Tamiang Aneh

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rumoh Aceh (KRA) mempertanyakan keanehan yang terjadi pada kasus pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Manager LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher, usai membaca berita di media massa, tentang adanya penangkapan oleh pihak Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka penyalahgunaan BBM.

“Ada yang aneh dalam kasus tersebut, mengapa dua tersangka itu saja yang ditangkap. Sedangkan pihak SPBU yang menjual BBM kepada kedua pelaku itu tidak diamankan oleh pihak Kepolisian, ada apa ini,” kata Sukma, saat ditemui Analisaaceh.com, disebuah cafe di Kota Langsa, Senin (6/3/2023) pagi.

Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum terkait, agar segera menindak lanjuti dan menangkap penyedia BBM kepada pembeli, khususnya SPBU Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru yang sudah melayani pembelian BBM subsidi tersebut kepada pelaku.

“Jika tidak ada api, tidak mungkin akan ada asap. Mana mungkin pelaku bisa membeli kalau tidak ada izin dari pihak atau oknum di SPBU itu, maka dari itu kami meminta pihak Polres Aceh Tamiang harus bijak dan tidak menutup mata dalam mengungkap kejahatan,” ujar Sukma.

“Jangan hanya sebelah pihak saja yang ditindak, SPBU yang menjual BBM kepada pelaku juga harus diproses, itu baru namanya adil. Kepada PT. Pertamina juga agar segera untuk menindak tegas pemilik SPBU yang nakal,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isra dikonfirmasi Analisaaceh.com melalui WhatsApp belum membalas dan memberikan tanggapan apapun.

Sebelumnya diberitakan, polisi amankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru ini ditangkap Polisi pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

Para pelaku tersebut mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dengan membelinya di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali, kemudian dimuat kedalam tangki mobil dump truck Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

8 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

8 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

12 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

12 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

17 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago