Categories: NEWS

KRA Sebut Kasus Penyalahgunaan BBM di Aceh Tamiang Aneh

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rumoh Aceh (KRA) mempertanyakan keanehan yang terjadi pada kasus pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Manager LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher, usai membaca berita di media massa, tentang adanya penangkapan oleh pihak Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka penyalahgunaan BBM.

“Ada yang aneh dalam kasus tersebut, mengapa dua tersangka itu saja yang ditangkap. Sedangkan pihak SPBU yang menjual BBM kepada kedua pelaku itu tidak diamankan oleh pihak Kepolisian, ada apa ini,” kata Sukma, saat ditemui Analisaaceh.com, disebuah cafe di Kota Langsa, Senin (6/3/2023) pagi.

Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum terkait, agar segera menindak lanjuti dan menangkap penyedia BBM kepada pembeli, khususnya SPBU Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru yang sudah melayani pembelian BBM subsidi tersebut kepada pelaku.

“Jika tidak ada api, tidak mungkin akan ada asap. Mana mungkin pelaku bisa membeli kalau tidak ada izin dari pihak atau oknum di SPBU itu, maka dari itu kami meminta pihak Polres Aceh Tamiang harus bijak dan tidak menutup mata dalam mengungkap kejahatan,” ujar Sukma.

“Jangan hanya sebelah pihak saja yang ditindak, SPBU yang menjual BBM kepada pelaku juga harus diproses, itu baru namanya adil. Kepada PT. Pertamina juga agar segera untuk menindak tegas pemilik SPBU yang nakal,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isra dikonfirmasi Analisaaceh.com melalui WhatsApp belum membalas dan memberikan tanggapan apapun.

Sebelumnya diberitakan, polisi amankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru ini ditangkap Polisi pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

Para pelaku tersebut mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dengan membelinya di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali, kemudian dimuat kedalam tangki mobil dump truck Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

15 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

15 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

21 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

21 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

21 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

2 hari ago