Categories: NEWS

KRA Sebut Kasus Penyalahgunaan BBM di Aceh Tamiang Aneh

Analisaaceh.com, Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rumoh Aceh (KRA) mempertanyakan keanehan yang terjadi pada kasus pengungkapan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di salah satu SPBU di Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Manager LSM Komunitas Rumoh Aceh, Sukma M Thaher, usai membaca berita di media massa, tentang adanya penangkapan oleh pihak Polres Aceh Tamiang terhadap dua tersangka penyalahgunaan BBM.

“Ada yang aneh dalam kasus tersebut, mengapa dua tersangka itu saja yang ditangkap. Sedangkan pihak SPBU yang menjual BBM kepada kedua pelaku itu tidak diamankan oleh pihak Kepolisian, ada apa ini,” kata Sukma, saat ditemui Analisaaceh.com, disebuah cafe di Kota Langsa, Senin (6/3/2023) pagi.

Dirinya berharap kepada pihak penegak hukum terkait, agar segera menindak lanjuti dan menangkap penyedia BBM kepada pembeli, khususnya SPBU Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru yang sudah melayani pembelian BBM subsidi tersebut kepada pelaku.

“Jika tidak ada api, tidak mungkin akan ada asap. Mana mungkin pelaku bisa membeli kalau tidak ada izin dari pihak atau oknum di SPBU itu, maka dari itu kami meminta pihak Polres Aceh Tamiang harus bijak dan tidak menutup mata dalam mengungkap kejahatan,” ujar Sukma.

“Jangan hanya sebelah pihak saja yang ditindak, SPBU yang menjual BBM kepada pelaku juga harus diproses, itu baru namanya adil. Kepada PT. Pertamina juga agar segera untuk menindak tegas pemilik SPBU yang nakal,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP M. Isra dikonfirmasi Analisaaceh.com melalui WhatsApp belum membalas dan memberikan tanggapan apapun.

Sebelumnya diberitakan, polisi amankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang.

Kedua pelaku berinisial J (39) warga Dusun Mesjid dan FA (27) warga Desa Alur Bemban Kecamatan Karang Baru ini ditangkap Polisi pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 12.40 WIB.

Para pelaku tersebut mengangkut BBM solar bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dengan membelinya di SPBU Alur Bemban sebanyak 4 kali, kemudian dimuat kedalam tangki mobil dump truck Mitsubishi bernopol BL 8742 UL, yang nantinya BBM tersebut dijual kembali kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

5 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

9 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

10 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

10 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

12 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

12 jam ago