Analisaaceh.com, Idi | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana dalam proses rekruitment anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan oknum Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Julok.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus tersebut bermula pada pertengahan November 2022, saat pelapor MY (43) warga Blang Pauh Sa Kecamatan Julok bertemu dengan tersangka AS (50) warga Desa Ujong Tunong Kecamatan Julok.
“Dari pertemuan itu, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki jalur di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus agar dapat lulus nantinya,” kata Kapolres, dalam konferensi pers di Mapolres pada Jum’at (9/6/2023) sore.
Namun ternyata, sambung Kapolres, pelapor MY tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian mengumpulkan 60 orang lainnya yan mengikuti seleksi rekrutment PPS untuk bisa diurus oleh AS. Bahkan untuk meyakinkan, pelaku juga menjanjikan apabila tidak lulus uang yang diberikan akan dikembalikan.
Kemudian, MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang diserahkan secara bertahap.
“Setelah menyerahkan uang, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian, ditambah uang yang dijanjikan akan dikembalikan tidak diberikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik AS dan MY, beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutmen PPS, satu lembar print out rekening Bank BSI atas nama Sarnidam dan print tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka AS dengan beberapa korbannya.
“Dari hasil penyidikan sementara, belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dan tindak pidana ini murni dengan motif ekonomi,” sebut Kapolres.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar