Categories: NEWS

Kuasa Hukum Terdakwa SPPD Fiktif, Tolak Seluruh Dalil Dalam Tuntunan dan Replik JPU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penasehat hukum para terdakwa dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Simeulue menolak seluruh dalil dan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Dakwaan atau Tuntutan serta Replik JPU.

“Para terdakwa sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsidair JPU, atau setidaknya perbuatan para terdakwa memiliki nilai pembenar atau pemaaf,” ujar Tarmizi Yakub, Selasa (6/6/2023).

Dikatakan olehnya, terkait dengan kerugian negara dari terdakwa I Astamudin S Bin Sudian, terdakwa II Mas Etika Putra Bin Kamal Djasa dan terdakwa III Ridwan Amd Bin M. Yusuf sudah tidak ada lagi lantaran sudah dikembalikan saat proses administrasi berjalan atau sebelum penyidikan.

“Bahkan Terdakwa II dan Terdakwa I sudah mengembalikan lebih dari dugaan awal kelebihan bayar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah dan sudah digunakan kembali oleh daerah atau negara,” katanya.

Tarmizi, melanjutkan, surat tuntutan dan Replik JPU yang menerangkan bahwa terdakwa Astamudin S Bin Sudian, Mas Etika Putra Bin Kamal Djasa, Ridwan Amd Bin M. Yusuf melakukan penyelesaian atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh dengan nomor LHPNomor.18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 pada tanggal 25 juni 2020 telah lewat 60 hari sejak temuan diterima dan telah masuk ranah penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Nomor: PRINTDIK 03/L.1.23/Fd.1/10/2020 tanggal 06 Oktober 2020 adalah pernyataan keliru.

Kemudian kata Tarmizi, bahwa yang dimaksud waktu 60 hari sejak temuan diterima oleh UU, ahli dan saksi Inspektorat adalah 60 hari sejak temuan diterima oleh instansi masing-masing dimana untuk para terdakwa terhitung 60 hari sejak tanggal 18 September 2020 sampai dengan tanggal 18 November 2020.

Dan kemudian, diceritakannya lagi bahwa perkara ini bermula dari terjadinya perselisihan antara bupati Simeulue yaitu Erli Hasim dengan DPRK Kabupaten Simeulue dimana DPRK mengusulkan pemberhentian Erli Hasim dari jabatannya sebagai bupati Simeulue ke Mahkamah Agung (MA) dikarenakan telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

“Namun dikarenakan pengusulan pemberhentian tersebut gagal maka mantan bupati tersebut membalas anggota DPRK Simeulue dengan perkara ini dan para terdakwa terseret karena perseteruan tersebut,”tuturnya.

Kemudian juga fakta selanjutnya, sambungnya, rekomendasi dari LHP BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh dengan nomor LHP : Nomor.18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 pada tanggal 25 juni 2020 kepada Inspektorat Kabupaten Simeulue untuk memverifikasi dan mengembalikan kelebihan bayar atas temuan tiga SKPD Kabupaten Simeulue yakni Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRK dan Kepala BPBD Siemeulue dan karena satu dan lain hal termasuk persoalan Pandemi corona, pihak Inspekorat Kabupaten Simeulu pada tanggal 18 September 2020 menyurati SKPD pada instansi masing-masing untuk datang ke kantor Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simeulu setiap hari kerja sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020.

Bahwa sesuai fakta persidangan, kata kuasa hukum, para terdakwa sudah menyelesaikan persoalan mall administrasi diselesaikan dalam proses verifikasi data dan administrasi serta sebelum diminta hasil audit Investigasi awal tahun 2021 dan audit investigative dilakukan BPK RI terbit yaitu bulan Desember tahun 2021.

“Sesuai pendapat saksi ahli pidana DR. Mahmud Muliadi dari USU, karena perkara para terdakwa sedang proses administrasi sedang berjalan maka proses pidana tidak boleh masuk saat proses administrasi berjalan,” bebernya.

Dan juga, tuturnya lagi, menurut ahli menghitung kerugian Negara mengatakan tidak ada kerugian Negara dalam perkara terdakwa karena kerugian Negara sudah dikembalikan saat proses Administrasi dan uang tersebut juga sudah digunakan oleh Negara/Daerah.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

7 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

15 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

15 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

15 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

15 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

15 jam ago