Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua warga Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgh Domino pada Kamis (29/4/2021) dini hari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RD (37) dan NS (41) warga Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie kabupaten setempat.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kapolsek Blangpidie, Iptu Zulfitriadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Seunaloh tersebut sering terjadi transaksi jual beli chip aplikasi game online Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan warga.
“Di sebuah kios yang berada di Blangpidie ini sering dilakukan transaksi chip yang membuat anak-anak masyarakat sekitar kecanduan bermain aplikasi game Online Higgs domino tersebut,” ujarnya.
Atas informasi itu Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Blangpidie langsung menuju ke lokasi dan mengamankan dua orang pelaku yakni RD dan NS yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli chip.
“Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Blangpidie guna proses pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku didapati barang bukti berupa satu unit 1 Unit Handphone Merk Redmi 5, 1 unit Handphone Oppo warna hitam serta Uang tunai sejumlah Rp. 345.000.
“Tersangka dijerat pasal 19 Qanun No.6 tahun 2016 tentang Qanun Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 30 kali dan denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” pungkasnya.