Simpan Sabu Dalam Bungkus Biskuit, Pria 50 Tahun ini Diciduk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamal (50) warga Keudah, Banda Aceh diciduk Polisi karena diduga menyembunyikan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram dalam bungkusan biskuit dan tisu.

Tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, Senin (19/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan raya, Gampong Keudah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba, AKP Rustam Nawawi, SIK mengatakan, pada awalnya sekira pukul 01.30 wib, Minggu (18/4) dini hari, warga Peunayong, Banda Aceh melihat orang yang dicurigai melintasi lorong di samping Hotel Wisata.

“Disaat orang yang dicurigai tersebut melintasi lorong Hotel Wisata, warga mencoba mendekati dan melihat tersangka AS (21) warga Bireuen dan DS (32) warga Bengkulu serta RS (28) sedang mengkomsusi narkotika jenis sabu. Selanjutnya ketiga tersangka diamankan warga dan diserahkan ke Sartresnarkoba melalui Polsek Kuta Alam,” kata Rustam pada Kamis (29/4).

“Sementara itu, hasil pemeriksaan oleh petugas, tersangka AS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari HS yang ditetapkan sebagai DPO seharga Rp. 100 ribu,” tambah Kasatresnarkoba.

Berbekal keterangan dari ketiga tersangka, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan barang haram itu dan petugas berhasil menangkap tersangka Jamal di desa Keudah, Banda Aceh.

“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan serta menyita barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu seberat 6,36 gram dalam bungkusan biskuit dan tisu,” tuturnya.

Menurut tersangka Jamal, ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari FAD (panggilan) seharga Rp. 2 juta dan ianya mengakui sudah lima kali memperoleh barang haram tersebut.

“Tanpa menyita waktu, tim Opsnal Satresnakoba melakukan breafing untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka FAD yang menjual narkotika kepada tersangka Jamal, dan personel pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka FAD di depan rumahnya, desa keudah, banda Aceh, Senin (19/4) sekitar jam 23.30 WIB,” tambah Kasatresnarkoba.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka FAD, petugas menemukan tiga bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 6,17 gram, dua bungkusan warna hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika, dan satu lembar uang kertas nominal Rp. 10 ribu untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu sebanyak satu sak, sudah dibelah dua dengan tersangka ZEF, sehingga tersangka ZEF berhasil diringkus di atas sepeda motor miliknya di jembatan peunayong beberapa saat setelah FAD diamankan,” ucap AKP Rustam.

Tersangka ZEF mencoba melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke Krueng Aceh dari atas jembatan peunayong, dan ini berhasil diamankan oleh petugas dengan cara melompat dari jembatan dengan upaya penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka berhasil ditemukan dan narkotika jensi sabu telah hanyut dalam derasnya air Krueng Aceh,” kata Kasatresnakoba.

Menurut tersangka FAD, ianya memperoleh narkotika jenis sabu seberat ½ ons dengan cara membeli seharga Rp. 19,5 juta pada seorang laki – laki berinisial SON warga Aceh Timur dan telah dipanjarkan senilai Rp. 5 juta.

“Sementara itu FAD menyerahkan ½ paket sabu pada tersangka ZEF di kawasan Gampong Jawa, banda Aceh, Senin (19/4/2021) siang,” jelasnya.

Saat ini, tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakLagi, Dua Warga Abdya Ditangkap Saat Transaksi Chip Domino
Artikulli tjetërAmien Rais Resmi Deklarasikan Partai Ummat