Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Banda Aceh kembali mengamankan 35 unit motor berknalpot racing di Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu (24/4/2022) malam.
Sama seperti sebelumnya, puluhan motor ini diamankan di seputar wilayah kota Banda Aceh karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285.
Baca Juga:Â Polisi Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Knalpot Brong di Banda Aceh
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Lantas, Kompol Radhika Angga Rista, mengatakan bahwa pihaknya terus fokus terhadap kendaraan berknalpot brong dan tetap terus dilakukan.
“Apalagi saat ini Operasi Ketupat Seulawah 2022 telah berlangsung, operasi ini dilakukan dengan melibatkan TNI dan instansi terkait,” katanya didampingi Ps. Kanit Turjawali, Ipda Amrizal.
Baca Juga:Â Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya
Puluhan motor yang diamankan ini ditilang petugas. Nantinya, motor-motor tersebut boleh diambil kembali jika pemiliknya telah menggantikan seluruh komponen yang tak sesuai dengan standar pabrikan, seperti knalpot dan lainnya.
“Kami mengimbau kepada orang tua para pengendara, agar selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan kenderaan, dimana sepeda motor yang diamankan selama ini hampir semuanya dimodifikasi yang dapat mengganggu orang lain,” pungkas Kompol Radhika.