Knalpot Brong Hasil Operasi Polresta Banda Aceh Dimusnahkan Pemiliknya

Pemilik knalpot brong saat memusnahkan barang miliknya di halaman Mapolresta Banda Aceh (foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejak pemberlakukan Operasi Keselamatan Seulawah 2022 mulai 1 Maret 2022 lalu, Polresta Banda Aceh sejak Rabu (9/3/2022) mulai memusnahkan knalpot brong hasil temuan dalam razia oleh personel Satlantas dengan cara dipotong.

Pemotongan knalpot brong hampir keseluruhan dari hasil temuan tersebut dilakukan oleh pengendara atau pemilik sepeda motor itu sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas Kompol Radhika Angga Rista, S.I.K di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Gunakan Knalpot Brong, 41 Ranmor Ditilang Polisi di Banda Aceh

“Hampir keseluruhan dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dilakukan pemusnahan dengan cara pemotongan. Dan ini dilakukan oleh pemilik kenderaan itu sendiri,” ucap Kompol Radhika.

Selain itu, sampah dari hasil pemotongan dibawa pulang oleh pemiliknya dan tentunya tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Kembali Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

“Polisi dalam memberikan tindakan ini sebagai upaya efek jera bagi pengendara, dimana dengan menggunakan knalpot tidak standar tersebut membuat kebisingan bagi warga lainnya,” tutur Radhika.

Kompol Radhika mejelaskan, selain pemotongan knalpot juga diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar. Razia ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam memberikan kenyamanan bagi pengguna lalulintas di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca Juga: Curi Komputer Hingga Tabung Gas Milik SMP 11 Banda Aceh, Kelompok Anak Bawah Umur Ditangkap Polisi

Knalpot brong, menurut Radhika, dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, jelang bulan suci Ramadhan nanti, kami akan meminimalisir kebisingan dijalan raya dimana sangat menggangu warga lainnya dalam beribadah.

“Jadi, Knalpot brong yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan sampahnya dikembalikan ke pemiliknya. Dasar hukum penangkapan ini sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.

Kasatlantas melanjutkan, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita, diwajibkan membawa knalpot standar pabrik serta kelengkapan lainnya. Selanjutnya, pelanggar diperkenankan membawa kendaraannya pulang.

“Dengan catatan tidak mengulangi hal serupa,” pungkas Radhika.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakMahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Turnamen Voli dan Sepak Bola Inisiasi Hendri Yono
Artikulli tjetërAminullah Kembali Terima Anugerah Serambi Award