Analisaaceh.com, Lhoksukon | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara kembali meringkus terduga pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur yakni dialami MW (14), warga Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara yang masih duduk di kelas 1 SMP.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama mengatakan pelaku pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan oleh MF (19) warga asal Kecamatan Samudra, Kabupaten Aceh Utara.
MF ditangkap oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara di Warung Kelapa Muda Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Sekap Anak di Bawah Umur 4 Hari 4 Malam, Pria Asal Bima Diringkus Polisi
“Antara pelaku dan korban masih memliki hubungan kerabat, yakni Ayah pelaku menikahi adik Ibu korban.” terang AKP Adhitya.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi yang dibuat oleh Ibu korban, pada 20 Agustus 2019 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MF menyetubuhi korban sebanyak 3 kali pada kurun waktu tanggal 17, 18 dan 20 Juli 2019 di rumah Ayah pelaku di Kecamatan Baktiya.
“Pelaku merasa korban menyukainya. Korban mengalami sedikit masalah mental, sehingga mudah baginya (pelaku-red) membujuk rayu korban dan melampiaskan hawa nafsunya. Selain itu, pelaku mengaku terpengaruh berbuat cabul karena keseringan nonton video pxxrno di hape” ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya penyidik Unit PPP Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara sedang menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang disekap oleh pelaku selama 4 hari 4 malam di sebuah gubuk.
Editor : Nafrizal