Categories: NEWS

Lagi, Tujuh Mahasiswa Kembalikan Beasiswa ke Posko Polda Aceh, Total 61 Orang 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh mahasiswa pada Rabu, 2 Maret 2022.

“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis, 3 Maret 2022.

Dengan demikian, kata Winardy, 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp729.795.000.

Baca: Kasus Beasiswa Aceh, 400 Lebih Mahasiswa Berpotensi Jadi Tersangka

Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh korps antirasuah pada saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Aceh.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa: Mahasiswa yang Kembalikan Dana Bertambah, Total Sudah Rp713 Juta

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime), disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa, maka perbuatan mereka adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Penerima yang Tak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Kerugian Negara

Terkait kasus ini, Polda Aceh meminta kepada penerima beasiswa Pemerintah Aceh yang tidak memenuhi syarat, agar mengembalikan uang tersebut ke kas daerah untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

Selain itu, Polda Aceh juga telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara pada Selasa (1/3/2022).

Baca: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Mereka masing-masing SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Di dalam gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan,” kata Kabid Humas Kombes Pol Winardy.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

13 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

17 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

17 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

18 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

20 jam ago