Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh akan segera menuntaskan lahan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik (Tapol), narapidana politik (Napol) dan korban konflik di Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah, S.SiT, SH.MP dalam konferensi pers saat rapat koordinasi percepatan penyediaan tanah untuk mantan kombatan GAM pada Selasa (29/12/2020).
Kakanwil menjelaskan, meskipun selama ini realisasinya terlambat, namun program amanah MoU Helsinki itu akan terus diupayakan dan akan dituntaskan sesegera mungkin.
“Meskipun telat, namun tak ada kata terlambat untuk merealisasikan lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM, tapol, napol dan korban konflik di Aceh,” kata Agustyarsyah didampingi anggota DPR RI Nasir Djamil, Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Fakhrurrazi Yusuf, SE., M.Si dan Kadis Pertanahan Aceh, Dr. Edi Yandra, S.SSTP, M.SP.
Hingga akhir tahun 2020, lahan tersebut telah terealisasi di tiga kabupaten yakni di Pidie Jaya 100 bidang dengan total luas 201,03 hektare, Aceh Timur 93 bidang dengan total luas 186 hektare.
“Kemudian di Aceh Utara 37 bidang dengan luas 66.69 hektare,” jelasnya.
Selain itu juga terdapat 9.424 hektare lahan yang berpotensi dan sudah diinvetarisir serta siap diredistribusikan kepada para penerima dengan terlebih dahulu diterbitkan SK penetapan lokasi dan penetapan subjek oleh Bupati/Wali Kota.
Tanah tersebut tersebar di Aceh Barat 600 Ha, Aceh Jaya 240 Ha, Aceh Selatan 1.000 Ha, Aceh Tamiang 1,500 Ha, Aceh Tenggara 1,000 Ha, Aceh Timur 1,000 Ha, Aceh Utara 1,500 Ha, Bireuen 1,000 Ha, Nagan Raya 1,084 Ha dan Kota Subulusalam 500 Ha.
Sementara sumber tanah potensial yang statusnya Area Penggunaan Lain (APL) terdapat seluas 45,524 Ha. “Lahan ini perlu verifikasi di lokasi dan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Kakanwil.
Untuk lahan yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan statusnya masuk dalam Kawasan Hutan juga terdapat seluas 25,383 Ha.
“Ini diteruskan kepada Kementerian LHK untuk mendapatkan SK Penetapan Pelepasan Kawasan oleh Gubernur Aceh,” jelasnya.
Ketua BRA, Fakhrurrazi Yusuf mengatakan, pemberian lahan kepada mantan kombatan GAM, Tapol, Napol dan korban konflik merupakan realisasi hasil MoU Helsinki sebagaimana tertuang dalam poin 3.2.5.
Fakhrurrazi mengaku bahwa Pemerintah Aceh saat ini sangat antusias dengan program tersebut sehingga diharapkan dapat memberdayakan masyarakat. “Begitu juga dengan Tgk Muzakir Manaf juga sangat antusias dan telah memerintahkan kepada setiap wilayah untuk memberikan data yang valid,” ujarnya.
Ketua BRA turut menegaskan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab untuk menuntaskan program tersebut dan dapat direalisasi dengan tepat sasaran.
“Insyaa Allah BRA akan melakukan sertifikasi tanah di tahun 2021 ini untuk lahan 9.424 hektare sebagaimana yang telah disiapkan,” tegasnya.