Langgar Batas Laut, Kapal Berbendera India Ditangkap di Perairan Aceh

Kapal berbendera asing bersama sejumlah ABK saat diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh di sekitar 18 NM dari Pulau Rusa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia.

Penangkapan pada Senin (7/3) tersebut berdasarkan informasi dari nelayan bahwa sekitar lebih kurang 18 NM dari Pulau Rusa terlihat satu kapal nelayan berbendera asing sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara memancing.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto mengatakan, dari informasi itu Personel Subdit Gakkum Ditpolairud menggunakan Kapal RIB bergabung dengan kapal Antareja-7007 menuju ke lokasi untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga: Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 189 Kg Sabu dan 38 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

“Petugas berhasil mengamankan kapal serta sebanyak delapan orang ABK,” jelas Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Kedelapan ABK tersebut masing-masing Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48).

Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal Blessing GT. 69, 700 kg ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.

Saat ini, sambungnya, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana

“Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSyarat PCR dan Antigen Untuk Perjalanan Resmi Dihapus, Begini Ketentuannya
Artikulli tjetërProf Marwan Resmi Menjabat Sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala