Categories: HukumNEWS

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, lantaran terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam, APU pada Rabu (23/6/2021). Yunadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 yang diadukan oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam.

DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan tak wajar tersebut, I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.
AR diketahui menjatuhkan talak kepada I pada 7 September tahun lalu. Talak ini dijatuhkan karena I memiliki hubungan yang tak wajar dengan Yunadi.

AR mengetahui hubungan tersebut dari D, istri pertama Yunadi, pada medio Agustus 2020. D memberi tahu AR bahwa I dan Yunadi menjalin hubungan secara intens.

“DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik menambahkan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Keterangan dari saksi di antaranya adalah Yunadi dan I kerap datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah menggunakan mobil dinas saat akhir pekan selama Juli-September 2020. Hal ini diungkapkan oleh saksi bernama Juliansyah, mantan petugas kebersihan KIP Aceh Tengah.

Kesaksian juga diberikan oleh tetangga I yang bernama Abdul Rahman. Abdul Rahman mengaku pernah melihat mobil dinas Yunadi di sekitar rumah I pada Agustus 2020.

Yunadi, kata Didik, juga harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

“Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” ujar Didik.

Perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 sudah disidangkan secara tertutup oleh DKPP pada 3 Juni 2021. Dalam sidang pemeriksaan tersebut diketahui fakta bahwa I menggugat cerai AR ke Mahkamah Syar’iyah Takengon pada Oktober 2020 dan akta cerai AR dan I terbit pada 4 Januari 2021.

Yunadi juga diketahui meminta izin poligami kepada D saat proses perceraian AR dan I masih berjalan. Pada 15 Desember 2020, D pun membuat “Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami” yang ditandatangani di atas materai.
Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa Yunadi dan I melangsungkan pernikahan mereka pada 22 Desember 2020.

Dengan demikian, Yunadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

1015 Atlet Aceh Siap Mengikuti PON XXI Aceh-Sumut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 1015 Atlet siap mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 yang…

8 jam ago

Longsor dan Banjir di Aceh Selatan, 8.142 Jiwa Terdampak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Selatan, mengakibatkan 19 gampong dalam…

8 jam ago

KIP Pastikan Tidak Ada Calon Bupati Independen Daftar Pilkada Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan tidak ada Bakal…

8 jam ago

Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur, Minta Ketua BRA Dicopot

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh…

9 jam ago

Polisi Ringkus Penganiaya Warga Ulee Kareng Hingga Telinga Putus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Muhammad Yudhi (36), warga Gampong Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda…

9 jam ago

Bayi yang Ditemukan di Masjid Langsa Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Langsa | Bayi laki-laki yang ditemukan warga di Masjid Baiturrahman, Gampong Buket Meutuah, Kecamatan…

12 jam ago