Categories: NEWS

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Nurmi dari Jabatan Ketua KIP Aceh Timur

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Nurmi, sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut berdasarkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salam saat membacakan amar putusan didampingi tiga anggota Majlis yaitu Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Yulianto Sudrajat.

Baca Juga: Gaji Balum Dikembalikan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Nagan Raya

Diberhentikan dari jabatan selaku ketua artinya, Teradu I Nurmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur tetapi yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri, dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur serta Teradu VI, Sunanda selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan Teradu V, Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai staf Admin Sidalih maupun Tenaga Pendukung.

Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi penggantian kedudukan Pengadu. Sedangkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur sekaligus merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya”, tegas anggota Majelis Sidang, Ida Budhiati.

Baca Juga: DKPP Berhentikan Sanusi Dari Anggota KIP Abdya

Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta adanya penggunaan tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno. Menurut pengakuan Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih, Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga.

Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021.

“Berdasarkan fakta tersebut, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya disampaikan paling lambat 2 hari sebelumnya,” ungkap anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.

Sebelumnya, kasus ini diadukan oleh Heri Saputra. Para Teradu dianggap tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayar gaji Heri secara penuh.

Teradu I yang diduga tidak profesional karena menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Admin Sidalih pada Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur. Menurut Pengadu, SK tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Heri, dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi (jika ada dugaan kesalahan) dan pemberitahuan alasan pergantian dirinya, baik oleh Teradu I maupun VI.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

56 menit ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

58 menit ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

1 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

1 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago