Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 12 warung kopi (warkop) di Banda Aceh disegel Satgas Covid-19 Aceh lantaran diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2020.
Hal tersebut dilakukan dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Satgas Covid-19 dari unsur TNI, Polri, Satpol PP/ WH dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada Selasa (25/5) malam.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. H. Agus Sarjito dalam keterangannya mengatakan, kegiatan yang termasuk ke dalam Operasi Yustisi tersebut mengedepankan sosialisasi, himbauan dan berakhir dengan penegakan hukum bagi yang melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh.
“Kegiatan itu diselenggarakan dengan metode status berupa kegiatan patroli dan penyegelan tempat usaha yang masih melanggar Perwal, yaitu masih melakukan aktivitasnya di atas Jam 23:00 WIB,” kata Agus, Rabu (26/5).
Agus menjelaskan, ada 12 warung kopi yang disegel pihaknya, diantaranya, Smea Kupi Lamgugob, Kedai Kupi d’Gam Merduati, Bola Kupi, Ady kupi, Wd Cafe, VOZ Coffe, Hananan Kupi, Mie Kupi Emperom, BRH Arabica Gayo, Ayahlek Kupi, Aan Kupi 2 Lhong Raya, dan Sumber Kopi Lueng Bata.
“Ke 12 warung kopi tersebut dianggap telah melanggar Perwal Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Banda Aceh,” jelasnya.
Peningkatan kegiatan tersebut, sambung Agus, dilakukan karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.
“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus Sarjito.