LBH Banda Aceh Gugat KIA ke PTUN Terkait Sengketa Informasi Publik

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) dalam jumpa pers di kantor LBH, Banda Aceh pada Senin (17/10/2022). Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Komisi Informasi Aceh (KIA) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh atas abaian terhadap sengketa informasi publik.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan hal ini dilakukan karena KIA belum memproses sidang penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh LBH Banda Aceh sejak tanggal 18 April 2022.

LBH mengadu kepada KIA agar memproses atas data yang tidak bisa diberikan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait sertifikat tanah sengketa di Banda Aceh.

“Padahal informasi yang disengketakan sangat dibutuhkan dalam rangka mengadvokasi kasus yang tengah ditangani LBH Banda Aceh. Terhambatnya penyelesaian sengketa oleh KIA mengakibatkan proses advokasi yang sedang berjalan menjadi terkendala,” ujarnya pada Senin (17/10/2022).

Menurut Qodrat, terhambatnya penyelesaian sengketa informasi publik oleh KIA diduga lantaran komisioner KIA sibuk dengan aktivitas di luar tugas dan fungsinya sebagai komisioner.

“Dari hasil penelusuran kami, ada dua orang komisioner KIA yang memiliki kesibukan, jabatan dan pekerjaan lain selain sebagai Komisioner KIA,” tuturnya.

LBH Banda Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua orang Komisioner KIA tersebut karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf f UU KIP.

Menurut LBH dalam Pasal 1 angka 3 UU KIP, yang dimaksud dengan badan publik termasuk lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah(APBN/D) atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan APBN/D, sumbangan masyarakat atau luar negeri itu yang mensyaratkan anggota KIA untuk melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik.

“Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KIA menunjukkan bahwa KIA telah abai dan tidak mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara sederhana, cepat dan tepat waktu sebagaimana dijamin peraturan perundang-undangan sehingga penyelesaian sengketa informasi publik oleh KIA justru tidak tepat waktu,” jelas Qodrat.

Komisioner yang dimaksud yakni Muslim Khadri Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dan Muhammad Hamzah Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi. Muslim Khadri diketahui menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pidie Jaya, pengurus pada Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), dan dosen dengan perjanjian kerja pada Program Studi Manajemen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI).

Sementara itu Muhammad Hamzah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah pada Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Direktur Pusat Gerakan dan Advokasi Rakyat (Pugar), serta dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry dan Universitas Iskandar Muda (UNIDA).

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakNelayan Aceh Timur Meninggal Dunia Tersambar Petir, Begini Keterangan Polisi
Artikulli tjetërJalan Serba – Ranto Bintang Aceh Tamiang Rawan Longsor, Pengendara Diminta Hati-Hati