Categories: ACEH UTARANEWS

LBH Iskandar Muda Investigasi Rekaman Suara Oknum Pejabat di Kecamatan Langkahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (LIMA) menurunkan tim untuk mengumpulkan data terkait rekaman suara percakapan oknum pejabat di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Tim investigasi diturunkan untuk mengkonfrontir kebenaran isi rekaman suara.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait rekaman tersebut. Kemarin tim telah berupaya untuk mengklarifikasi kepada pihak terkait yaitu Camat Langkahan, namun tidak dapat dijumpai, dicoba komunikasi dengan telpon pun tidak terhubung” ujar Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra, SH dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca : Skandal Rekaman Suara “Si Nyonya Besar” dan Rapat P2G Ilegal di Geudumbak Aceh Utara

Sebelumnya, LBH Iskandar Muda mendapatkan laporan berupa rekaman percakapan yang menyusun skenario pembentukan P2G Gampong Geudumbak oleh pihak Kecamatan Langkahan. Dalam percakapan juga disusun skenario melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tuha peut yang dituding tidak bersedia membentuk P2G.

LIMA dalam keterangan tertulis menyebutkan pihaknya melakukan upaya klarifikasi dengan menurunkan tim, Rabu, kemarin. Rizal menyebut pihaknya ingin mengklarifikasi ke para pihak yang ada dalam rekaman.

“Hal ini dikarenakan adanya dugaan upaya-upaya “menghasut”, “membujuk” kepada suatu perbuatan yang patut diduga mengarah ke pelanggaran atau tindakan kejahatan. Namun saat tim tiba di Kantor Camat dalam keadaan sepi. Camat tidak berada di tempat, demikian juga pejabat lainnya tidak berada di tempat” kata Rizal.

Untuk langkah selanjutnya, LIMA sebut Rizal akan melaporkan kasus ini ke Bupati Aceh Utara melalui sekretaris daerah. Rizal menyebut skenario di dalam isi rekaman itu sangat berbahaya bagi tatanan pemerintahan gampong yang dilindungi UU dan qanun nomor 4 tahun 2009.

“Kita akan laporkan ke atasannya. Langkah ini kita lakukan dalam rangka mengawasi pejabat publik dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan regulasi dan norma-norma yang berlaku” demikian Rizal.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

12 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

16 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

16 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

17 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

19 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

19 jam ago