Categories: ACEH UTARANEWS

LBH Iskandar Muda Investigasi Rekaman Suara Oknum Pejabat di Kecamatan Langkahan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (LIMA) menurunkan tim untuk mengumpulkan data terkait rekaman suara percakapan oknum pejabat di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara. Tim investigasi diturunkan untuk mengkonfrontir kebenaran isi rekaman suara.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait rekaman tersebut. Kemarin tim telah berupaya untuk mengklarifikasi kepada pihak terkait yaitu Camat Langkahan, namun tidak dapat dijumpai, dicoba komunikasi dengan telpon pun tidak terhubung” ujar Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra, SH dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Baca : Skandal Rekaman Suara “Si Nyonya Besar” dan Rapat P2G Ilegal di Geudumbak Aceh Utara

Sebelumnya, LBH Iskandar Muda mendapatkan laporan berupa rekaman percakapan yang menyusun skenario pembentukan P2G Gampong Geudumbak oleh pihak Kecamatan Langkahan. Dalam percakapan juga disusun skenario melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap tuha peut yang dituding tidak bersedia membentuk P2G.

LIMA dalam keterangan tertulis menyebutkan pihaknya melakukan upaya klarifikasi dengan menurunkan tim, Rabu, kemarin. Rizal menyebut pihaknya ingin mengklarifikasi ke para pihak yang ada dalam rekaman.

“Hal ini dikarenakan adanya dugaan upaya-upaya “menghasut”, “membujuk” kepada suatu perbuatan yang patut diduga mengarah ke pelanggaran atau tindakan kejahatan. Namun saat tim tiba di Kantor Camat dalam keadaan sepi. Camat tidak berada di tempat, demikian juga pejabat lainnya tidak berada di tempat” kata Rizal.

Untuk langkah selanjutnya, LIMA sebut Rizal akan melaporkan kasus ini ke Bupati Aceh Utara melalui sekretaris daerah. Rizal menyebut skenario di dalam isi rekaman itu sangat berbahaya bagi tatanan pemerintahan gampong yang dilindungi UU dan qanun nomor 4 tahun 2009.

“Kita akan laporkan ke atasannya. Langkah ini kita lakukan dalam rangka mengawasi pejabat publik dalam pengambilan keputusan harus berdasarkan regulasi dan norma-norma yang berlaku” demikian Rizal.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

9 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

9 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

9 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago