Direktur LBH (kanan), Tim Investigator (tengah ), Ketua KKR (tengah) dan Perwakilan Komnas HAM Aceh (kiri). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebutkan bahwa terdapat banyak pelanggaran HAM yang perlu atensi untuk di publikasi dan dilakukan pemulihan hak korban salah satunya peristiwa Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Salah satu tim Investigasi, Firdaus mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang menimbulkan korban masyarakat sipil yang dieksekusi tanpa proses hukum.
“Peristiwa yang terjadi di Mane dan Geumpang ini yakni penyergapan dimana hasil temuan tim dilapangan pada tahun 1991 terjadi penembakan dan pemenggalan kepala terhadap dua warga sipil penduduk Gampong Leupeu, Kecamatan Geumpang,” paparnya Jum’at (29/7/2023).
Berdasarkan hasil investigasi, kedua warga ini merupakan M. Jalil Selek dan Ali Yakob yang dimana jasad dari kejadian tersebut kemudian dipertontonkan di jalan lintas Kecamatan tersebut yang ini menyisakan duka dalam bagi masyarakat setempat dan meninggalkan bekas luka.
Direktur LBH Banda Aceh juga meminta untuk adanya atensi khusus dalam penyelidikan peristiwa lainnya di Aceh.
“Peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non Yudisial yang dilakukan oleh Jokowi di Rumoh Gedong Juni lalu jangan sampai menutup upaya pelanggaran HAM berat lainnya yang ada di Aceh yang bahkan belum mendapatkan perhatian sama sekali,” imbuhnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar