Analisaaceh.com, Jantho | FH (23), pemuda asal Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kuta Malaka, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada salah satu sekolah di Kecamatan Kuta Malaka pada Sabtu, 12 November 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
“Pelaku merupakan seorang kuli bangunan di lingkungan sekolah yang diketahui memiliki motif melampiaskan nafsunya dengan terlebih dahulu menjadi pacar korban yang masih berusia 16 tahun,” ujar Kasatreskrim, Minggu (27/11/2022).
Kemudian karena terbujuk rajuan pelaku, korban dilecehkan di ruangan kosong di lingkungan sekolah tersebut. Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya hingga diteruskan ke pihak kepolisian.
“Setelah kita terima laporan, kita mencari informasi terkait pelaku dan berhasil ditangkap di tempat bekerja tanpa ada perlawanan pada Kamis, 24 November 2022 sekira pukul 18.30 WIB,” ungkapnya.
Kepada Polisi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak satu kali, dimana pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban berstatus pacaran.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 50 Subs Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tutup Kasatreskrim.