Categories: NEWS

Lecehkan Anak Bawah Umur di Banda Aceh, Seorang Pemuda Aceh Utara Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | NS (29), seorang mahasiswa asal salah satu gampong di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Jumat pagi (8/7/2022) harus berlebaran di Polresta Banda Aceh.

Pasalnya, ia ditangkap Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Utara atas laporan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

NS telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang bocah, sebut saja Bunga (5), di sebuah rumah di gampong Laksana, Banda Aceh, Januari 2022 silam.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Pria Asal Aceh Selatan Diringkus Polisi di Subulussalam

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat tinggal sehingga dilakukan penyelidikan yang mendalam.

“Alhamdulillah, setelah mengetahui keberadaan pelaku NS, kami diback up oleh Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap NS di rumahnya di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara,” tutur Kompol Ryan, Sabtu (9/7/2022).

Mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bermain di rumahnya, tiba – tiba dihampiri pelaku yang mana NS saat itu merupakan tetangga korban di Banda Aceh.

“Bunga dilecehkan oleh NS saat dibawa ke kamar pelaku, korban dilecehkan di bawah ancaman agar tidak memberitahukan kepada orang lain, dan pada hari Rabu (9/2/2022) silam. Bunga mengeluh sakit pada alat kelaminnya sehingga orang tuanya membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan ke dokter yang akhirnya diketahui penyebabnya,” kata Kompol Ryan.

Baca Juga: Pelaku Penculikan Remaja Putri di Aceh Besar Ditangkap, Ternyata Hendak Perkosa Korban

Setelah ditelusuri oleh orang tua korban, ia pun menceritakan kejadian yang terjadi pada dirinya yang dilakukan oleh NS. Setelah itu, melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Saat ini, NS harus mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

14 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

15 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

17 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

17 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago