Lecehkan Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Nagan Raya Diringkus Polisi

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak bawah umur diamankan Polisi di Nagan Raya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak bawah umur berusia 15 tahun.

Tersangka berinisial SN (45) warga salah satu Gampong Kecamatan Seunagan ini diamankan setelah orang tua Bunga (bukan nama asli) yang tak lain warga sekampung dengannya melaporkan pelaku ke Polisi pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, dalam laporan yang diterima pihaknya dari orang tua korban berinisial NA, pelaku sudah melakukan pelecehan terhadap anaknya tersebut.

“Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku disaat korban bermain ke rumah pelaku, kemudian pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” ungkap AKP Machfud, Rabu (1/2/2023).

Korban menceritakan peristiwa yang telah menimpanya itu kepada neneknya, sehingga nenek korban menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.

Mengetahui anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku seraya menanyakan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut.

“Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab benar saya telah melakukan pelecehan,” terangnya.

Mendengar hal itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Nagan Raya, sehingga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakHarimau Kembali Terkam Warga di Aceh Selatan, Begini Kata BKSDA
Artikulli tjetërDua Terdakwa Korupsi Toko PIKA Abdya Divonis 5 Tahun Penjara