Pelaku pelecehan seksual terhadap anak bawah umur diamankan Polisi di Nagan Raya (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak bawah umur berusia 15 tahun.
Tersangka berinisial SN (45) warga salah satu Gampong Kecamatan Seunagan ini diamankan setelah orang tua Bunga (bukan nama asli) yang tak lain warga sekampung dengannya melaporkan pelaku ke Polisi pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, dalam laporan yang diterima pihaknya dari orang tua korban berinisial NA, pelaku sudah melakukan pelecehan terhadap anaknya tersebut.
“Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku disaat korban bermain ke rumah pelaku, kemudian pelaku langsung melakukan pelecehan terhadap korban,” ungkap AKP Machfud, Rabu (1/2/2023).
Korban menceritakan peristiwa yang telah menimpanya itu kepada neneknya, sehingga nenek korban menceritakan hal tersebut kepada orang tua korban.
Mengetahui anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung mendatangi rumah pelaku seraya menanyakan peristiwa yang menimpa putrinya tersebut.
“Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab benar saya telah melakukan pelecehan,” terangnya.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Nagan Raya, sehingga pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar