Categories: NEWS

Lecehkan Seorang Bocah Bermodus Keluarkan Jin, Kakek Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk pelaku pelecehan seksual terhadap seorang anak dengan modus mengobati dan mengeluarkan jin.

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y (59) warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara ini terjadi pada bulan November 2020 lalu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) mengatakan, korban berinisial NA (14) dan masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Pada bulan Juli 2020, korban sering mengalami sakit di bagian kepala. Lalu, orangtuanya membawa korban kepada tersangka.

“Orang tua korban mendengar dari pemberitahuan orang lain bahwa tersangka dapat mengobat berbagai penyakit,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah, Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi, S.Si dan Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas

Selanjutnya, pada bulan Agustus 2020, korban bersama orang tuanya menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.

“Korban menginap di rumah tersangka atas permintaan tersangka dengan alasan agar mudah diobat, dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, tersangka menyimpulkan bahwa korban mengalami sakit kanker rahim dan kemasukan jin,” ujarnya.

Kapolres menuturkan, pada suatu hari di bulan agustus tahun 2020 yang hari dan tanggal tidak dingat lagi oleh korban, tersangka mengobat korban sendirian di dalam kamar.

“Di dalam kamar tersebut pelaku bertindak yang menyimpang dan melecehkan harkat dan martabat perempuan,” jelasnya.

Tersangka menyebutkan bahwa cara tersebut dapat mengeluarkan jin dalam tubuh korban serta banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang ia lakukan.

“Barang bukti yang diamankan adalah surat hasil Visum Et Repertum tertanggal 9 November 2020, sedangkan tersangka dikenakan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” sebutnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

34 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

36 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

50 menit ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago