Ilustrasi
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jelang berlansungnya hari libur panjang dan cuti bersama, Polisi himbau masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas, Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, dalam keterangan tertulis yang diterima Analisaaceh.com, Senin (26/10/2020).
Ery menilai, libur panjang dapat menimbulkan kurumunan yang dapat membentuk klaster-klaster baru Covid-19, untuk mengantisipasinya diharapkan kerjasama masyarakat untuk selalu mengikuti anjuran pemerintah agar menerapkan dan menjalani protokol kesehatan.
“Pada masa libur panjang pekan ini, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, Ery juga meminta kepada pemilik atau pengelola tempat wisata yang menjadi tujuan masyarakat, agar selalu mengingatkan para pengunjung untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan, serta menyediakan fasilitas seperti tempat mencuci tangan di beberapa titik.
“Namun demikian, pada masa libur panjang ini sebaiknya kita manfaatkan waktu bersama keluarga, dengan tinggal bersama keluarga di rumah saja,” tegasnya.
“Mari kita bersama-sama untuk saling bersinergi dalam melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh dan semoga pandemi ini segera berakhir,” lanjut Ery
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar