Lima Bacaleg DPRK Langsa Dinyatakan Tidak Mampu Baca Al Quran

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri. Foto (ist)
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dinyatakan tidak mampu membaca ayat suci Al Quran oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) kota setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri, bahwa dari 329 Bacaleg yang hadir dalam uji mampu baca Al-Qur’an sejak 10 hingga 12 Juni 2023, dewan juri menyatakan 5 orang diantaranya tidak mampu.

“Nama-nama Bacaleg yang tidak mampu membaca ayat suci Al Quran itu akan disampaikan kepada masing-masing partai politik,” kata Samsul Bahri, Selasa (12/6/2022).

Lanjutnya, untuk 324 Bacaleg yang dinyatakan mampu membaca Al Quran tersebut, akan diberikan surat keterangan dari KIP Kota Langsa berdasarkan hasil penilaian dewan juri.

“Surat keterangan itu, sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai Bacaleg,” pungkas Samsul Bahri.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 139 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kota Langsa tidak hadir pada hari terakhir pelaksanaan Uji Tes Mampu Baca Al Quran dinyatakan gugur.

Sebanyak 468 Bacaleg di Kota Langsa, hanya 329 calon yang hadir dan telah mengikuti tes baca Al Quran dengan masih menyisakan 138 orang dan satu orang lagi merupakan non muslim.

Komentar
Artikulli paraprakRatusan Masyarakat Segel Kantor Keuchik Rukoh Banda Aceh
Artikulli tjetërPSDKP Tetapkan Delapan Tersangka Pelaku Destructive Fishing di Perairan Simeulue