NEWS Lima Terdakwa Kasus Wastafel Dituntut 3 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Kasus Wastafel Dituntut 3 Tahun Penjara

terdakwa dipersidangan, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduri menuntut lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi wastafel dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Putra Masduri saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, JPU meminta terdakwa Syifak Muhammad Yus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp735 juta. Sementara Muslim Ibrahim dituntut tiga tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp225 juta.

Untuk terdakwa Mursalin, jaksa menuntut pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp477 juta.

“Uang pengganti sebesar Rp477 juta tersebut termasuk yang telah dikembalikan oleh terdakwa,” ujar Putra.

Terdakwa Herlin juga dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta.

“Uang pengganti sebesar Rp740 juta telah disetorkan pada tahap penyidikan dan persidangan,” kata Putra.

Menurut jaksa, dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang dilakukan oleh Syifak Muhammad Yus dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.

Sementara itu, terdakwa Abdul Hanif dituntut tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp382 juta.

“Uang pengganti tersebut telah dihitung dan diserahkan pada tahap penyidikan dan persidangan dari pengembalian yang dilakukan Syifak Muhammad Yus sebesar Rp6,042 miliar,” ungkapnya.

Artikulli paraprakSempat Mangkir, Dua Tersangka Khalwat Serahkan Diri
Artikulli tjetërGagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara SIM, Empat Pemuda Ditangkap