Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dituntut 5 hingga 8 tahun penjara.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery Icksan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/9/2022).

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Fajri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 8 tahun 6 bulan penjara.

Fery Icksan mengatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujarnya.

Fajri dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, Johneri Ferdian Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, Ramli dituntut dengan denda Rp300 subsider 3 bulan kurungan, dan Kurniawan dituntut dengan denda Rp300 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Saifuddin dituntut dengan Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian sebanyak Rp1,6 miliar.

“Dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan disita harta benda, jika tidak ada harta benda makan tambahan pidana penjara 4 tahun,” kata JPU.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

13 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

13 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

13 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

13 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago