Categories: NEWS

Lima Terdakwa Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 dan 8 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie dituntut 5 hingga 8 tahun penjara.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fery Icksan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (29/9/2022).

Dalam sidang tersebut, empat terdakwa yakni Fajri mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Johneri Ferdian sebagai Pengguna Anggaran, Kurniawan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang juga Kepala UPTD Wilayah I Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Ramli (Shigen Engineering PT Nuansa Galaxy) dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Saifuddin sebagai Wakil Direktur CV Pilar Jaya dituntut dengan 8 tahun 6 bulan penjara.

Fery Icksan mengatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih,” ujarnya.

Fajri dituntut denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, Johneri Ferdian Rp300 juta dan subsider 6 bulan kurungan, Ramli dituntut dengan denda Rp300 subsider 3 bulan kurungan, dan Kurniawan dituntut dengan denda Rp300 subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Saifuddin dituntut dengan Rp500 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti kerugian sebanyak Rp1,6 miliar.

“Dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar akan disita harta benda, jika tidak ada harta benda makan tambahan pidana penjara 4 tahun,” kata JPU.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

4 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

4 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

4 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago