Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai, Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara Selasa (14/11/2023) pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua R Hendral didampingi Hakim Anggota Deddy Haryanto dan Sadri, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yaitu Muhammad Arifin dan Muhammad Iqbal.
Adapun terdakwa yakni Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana, Badli sebagai pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan.
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dari segala dakwaan JPU.
“Terdakwa Poniem, T Maimun, T Reza Felanda, Badli, Nuriana tidak terbukti secara sah dan dibebaskan dari segala JPU, serta kedudukan harkat dan martabatnya, kemudian membebaskan biaya dibebankan pada negara,” putus hakim.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar