Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai, Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara Selasa (14/11/2023) pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua R Hendral didampingi Hakim Anggota Deddy Haryanto dan Sadri, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yaitu Muhammad Arifin dan Muhammad Iqbal.
Adapun terdakwa yakni Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana, Badli sebagai pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan.
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dari segala dakwaan JPU.
“Terdakwa Poniem, T Maimun, T Reza Felanda, Badli, Nuriana tidak terbukti secara sah dan dibebaskan dari segala JPU, serta kedudukan harkat dan martabatnya, kemudian membebaskan biaya dibebankan pada negara,” putus hakim.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar