Categories: NEWS

LKBH Nurul Iman Soroti Dugaan Praktek Lelang Gelap yang Dilakukan FIF Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman menyoroti dugaan praktek lelang gelap kendaraan tarikan oleh FIF Lhokseumawe. Bahkan, LKBH NI sudah mengadukan praktek yang berpotensi merugikan negara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

Kasus pimpinan FIF Cabang Lhokseumawe memenjarakan bawahannya ternyata membuka borok penjualan sepeda motor tarikan yang tidak melalui pelelangan resmi, akan tetapi dilakukan melalui lelang ilegal penuh dengan kolusi dan nepotisme.

Masyarakat umum jangan harap dapat membeli motor lelang dengan harga murah melalui balai lelang karena sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur oleh FIF Group sendiri tidak secara transparan dan terbuka.

Sistem penjualan motor tarikan tersebut telah diatur dengan cara membuat paket-paket penjualan yang akan dibeli oleh para agen, dan terakhir para agen ini akan menjual motor tarikan tersebut kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

Kasus RF selaku pimpinan FIF Group yang melaporkan AR selaku anak buahnya, memasuki babak baru. Pengacara LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH, MH selaku kuasa hukum AR, telah melaporkan praktek lelang gelap FIF Lhokseumawe tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Praktek lelang gelap tersebut tidak menjamin bagi agen akan mendapatkan BKPBnya walaupun ia sudah membawa unit kendaraan bermotornya. Dengan melalui lelang resmi pembeli lelang dijamin sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 821K/Sip/1974 menyatakan bahwa pembeli lelang yang bertransaksi melalui Kantor Lelang Negara harus dilindungi oleh undang-undang,” kata Mahmud dalam pers rilis yang diterima redaksi, Jumat (29/11/24).

Mahmud menambahkan, OJK telah membenarkan sistem penarikan unit sepeda motor yang tertunggak tanpa melalui pengadilan akan tetapi OJK tetap menegakkan kepatuhan para Perusahaan Pembiayaan pada Undang-Undang Fidusia, yang mana sepeda motor yang merupakan objek fidusia tidak dapat diperjual belikan dengan mekanisme jual beli biasa.

“Perusahaan pembiayaan sama seperti bank tidak dapat menjual objek jaminan walaupun dengan alasan kreditnya macet, akan tetapi penjualan bertujuan untuk pelunasan hutang dapat dilakukan dengan mekanisme pelelangan umum dan melibatkan Balai Lelang dan Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Negara,” sambung Mahmud.

Dengan melibatkan Balai Lelang maka penjualan tersebut bukan disebut penjualan diam-diam dan tersembunyi, akan tetapi penjualan umum dan masyarakat umum dapat menikmati penjualan sepeda motor dengan harga yang murah.

Di samping itu, ungka Mahmud, negara juga mendapatkan pemasukan berupa uang bea lelang yang sudah ditentukan sebesar 3 % bagi penjual dan 6 persen bagi pembeli. Menteri Keuangan, Penegak Hukum KPK, Kejaksaan Agung wajib mengawal kepatuhan perusahaan leasing tersebut agar pendapatan negara dari pajak dan bea lelang dapat diwujudkan.

“Pelanggaran atas tidak adanya penyetoran bea lelang kepada negara dapat dikategorikan sebagai penggelapan bea lelang,” demikian Mahmud.

Awak media sudah melakukan konfirmasi kepada kepala cabang FIF Lhokseumawe, Reza Fahlevi. Namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca tanpa memberikan keterangan apa pun.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

2 menit ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

5 menit ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

2 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

4 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

4 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

7 jam ago