Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Lhokseumawe menggelar aksi unjuk rasa di perempatan Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, Minggu sore (10/12/23). Dalam aksinya, mahasiswa menuntut pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Aceh serta memenuhi hak-hak korban konflik.
Puluhan massa mulai menggelar aksi unjuk rasa sekira pukul 15:00 WIB. Aksi turun ke jalan ini sebagai agenda memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional.
Pantauan analisaaceh.com, aksi unjuk rasa digelar dalam bentuk penyampaian orasi secara bergantian, pembacaan puisi yang dibarengi dengan aksi bakar ban bekas. Aksi yang berlangsung lebih dari satu jam tersebut turut menyita perhatian publik. Belasan personel Polres Lhokseumawe turut mengamankan serta mengatur arus lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan.
Ketua SMUR Lhokseumawe, Rizal Bahari didampingi korlap aksi, Jumar mengatakan aksi turun ke jalan ini merupakan agenda pihaknya dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang diperingati setiap tanggal 10 Desember.
Rizal merincikan, sejak tahun 1976 hingga perdamaian Aceh di tahun 2005, setidaknya sudah lebih dari 30 ribu nyawa warga sipil melayang. Negara, kata dia, belum melakukan reparasi terhadap hak-hak korban sipil tersebut.
“Penting untuk diingat bahwa kompensasi atau pembayaran uang hanyalah salah satu dari berbagai jenis reparasi material. Jenis lainnya mencakup restitusi hak-hak sipil dan politik, rehabilitasi fisik, dan pemberian akses terhadap tanah, perumahan, layanan kesehatan,
dan layanan pendidikan,” ujar Rizal.
Selain itu, sambungnya, reparasi juga dapat berupa pengungkapan kebenaran mengenai pelanggaran itu sendiri dan memberikan jaminan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan terulang kembali.
“Apalagi, presiden Jokowi ketika itu di istana negara pada 11 Januari 2023 mengakui pelanggaran HAM berat telah terjadi pada berbagai peristiwa di Indonesia. Negara telah mengakui telah terjadi pelanggaran HAM di 13 peristiwa di Indonesia,” kata Rizal.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar negara segera mengambil langkah konkret untuk penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
Berikut pernyataan sikap SMUR Lhokseumawe dalam aksi peringatan hari HAM sedunia:
- Mendesak negara segera bertanggung jawab serta melakukan pemulihan atas pelanggaran ham yang terjadi memberikan reparasi kepada para korban mencakup restitusi hak-hak sipil dan politik, rehabilitasi fisik,dan pemberian akses terhadap tanah, perumahan, layanan kesehatan, dan layanan pendidikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Serta memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
- Mendesak negara bertanggung jawab untuk melakukan proses hukum terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran ham sesuai dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
- Mengutuk keras atas kelalaian Negara dalam menyelesaikan seluruh pelanggaran hak asasi manusia baik berat maupun ringan yang terjadi di masa lalu.