Analisaaceh.com, Tapaktuan | Kepala Desa (Keuchik) Gampong Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Arbet Banta, dinilai memanipulasi data penerimaan rumah batuan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Hal itu sampaikan oleh Makdunsyah warga dusun Tengoh Gampong Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan pada Jumat sore (15/11) di kantor PWI Kabupaten setempat, bahwa ia keberatan atas perilaku keuchik yang telah manipulasi datanya sebagai penerima batuan rumah.
Makdunsyah merupakan salah satu penerima bantuan Paket pembangunan rumah layak huni Kabupaten Aceh Selatan ke 5 dengan nomor urut penerima manfaat ke 4.
“Tapi Keuchik mengatakan saya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris. Padahal saya masih hidup dengan anak beserta ahli waris,” ujarnya.
Makdunsyah menjelaskan bahwa, menurut penjelasan Keuchik bahwa data ia sebagai penerima bantuan terdapat adanya kesalahan pada Normor Induk Kependudukan (NIK), oleh sebabnya Keuchik meminta uang sebesar 10 juta kepada dirinya untuk melakukan pengurusan rumah bantuan tersebut. Namun Makdunsyah tidak menyanggupinya.
“Waktu saya lagi kerja, saya ditelepon Keuchik yang minta uang 10 juta biar dapat rumah, tapi saya gak mau kasih,” ungkapnya.
Hingga proses pembangunan rumah bantuan Dinas Perkim kepada penerima manfaat lain sudah dimulai dan terealisasi, namun, rumah Makdunsyah tidak dibangun.
Pasca itu Makdunsyah menjumpai TKSK Kecamatan Kluet Utara untuk menanyakan perihal rumah bantuan untuknya. Namun setelah ditelusuri akhirnya diketahui bahwa Keuchik Gampong Krueng Batu telah melayangkan surat Penolakan/pembatalan dan peralihan calon penerima rumah bantuan yang di tujukan kepada Perkim Provinsi Aceh, yaitu dalam surat bernomor 412.4/349/X/2019 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2019.
Dalam surat tersebut, Keuchik Gampong Krueng Batu menolak dan mengalihkan bantuan tersebut kepada warga atas nama Leo Saputra dengan alasan bahwa, warganya yang bernama Badunsyah (bukan Makdunsyah) dengan NIK seperti yang terdaftar dalam daftar calon penerima rumah bantuan, telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris sebagai tanggungannya.
Sementara Keuchik Krueng Batu Arbet Banta, membenarkan, dirinya menyurati Dinas Perkim Provinsi Aceh terkait penolakan, pembatalan dan peralihan calon penerima rumah atas nama Badunsyah bukan Makdunsyah.
“Ini keliru, saya kira Badunsyah warga Krueng Batu sudah meninggal dunia yang akan menerima rumah bantuan, makanya saya membuat laporan dan saya alihkan untuk Leo Saputra,” paparnya.
Selain itu Keuchik Arbet Banta, membatah bahwa dirinya pernah meminta uang sebanyak 10 juta kepada Makdunsyah.
“Saya minta se iklasnya saja untuk biaya pengurusan ke Banda Aceh untuk mengalihkan bantuan rumah atas nama Badunsyah menjadi Makdunsyah. Karna dia tidak mau memberi. Makanya saya alihkan untuk Leo Saputra,” jelasnya.
Atas permasalahan ini, Keuchik berjanji akan mencabut surat penolakan, pembatalan dan peralihan calon penerima rumah tersebut dan akan diusulkan kembali atas nama Makdunsyah.
“Saya akan ke Banda Aceh mencabut kembali surat itu, dan diusulkan ke Makdunsyah,” tutupnya.