Categories: NEWS

Maling Kotak Amal Ditangkap di Banda Aceh

Anaalisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Kota Juang, Bireuen diamankan warga Lambaro Skep, Banda Aceh karena mencuri kotak amal Masjid Darul Makmur.

Pelaku SY (38) diamankan warga pada Sabtu (13/8/2022) siang karena hendak melakukan kejahatan tindak pidana pencurian kotak amal yang ketiga kali di masjid tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Muchtar Chalis, S.Pd.I mengatakan, pelaku SY kepergok warga saat sedang menyaksikan CCTV yang ada di Masjid setempat, ketika itu pelaku sedang berada di halaman masjid.

“Sebelum pelaku tertangkap, ia telah melakukan aksi kejahatannya pada tanggal 3 dan 7 Agustus 2022 sekitar jam 17.00 WIB. Jadi aksi pelaku tertangkap saat hendak melakukan ketiga kalinya,” kata AKP M. Chalis, Senin (15/8/2022).

Kapolsek mengatakan, sejak kejadian pertama, petugas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Darul Makmur, Lambaro Skep, melakukan pengecekan terhadap kotak amal yang diedarkan bagi jamaah, namun isinya telah kosong.

Kemudian setelah aksi kedua tanggal 7 Agustus 2022, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kotak amal, namun juga sudah kosong.

Setelah memeriksa CCTV, terlihat pelaku sedang memegang kotak amal dan menarik isinya dengan bantuan pinset. Saat itulah warga selalu memantau pergerakan pelaku.

“Jadi, modus pelaku berpura – pura melaksanakan ibadah shalat, ternyata melancarkan aksi kejahatan, dan setiap aksinya SY menguras dua kotak amal,” ucap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita dua kotak amal mesjid, satu buah pinset dan satu tas ransel merk polos warna abu – abu.

Saat ditangkap, sambung Kapolsek, pelaku SY sempat dihakimi warga sehingga harus dibawa ke Biddokkes Polda Aceh untuk diperiksa kesehatan.

SY dikatahui sebagai seorang residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan kasus pertolongan jahat sepeda motor (Pasal 480 KUHP) pada tahun 2015, dan ia pun menjalani kurungan penjara selama 1 tahun pada tahun 2015 silam di LP Kelas II B Banda Aceh.

Atas perbuatannya, SY dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

8 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

8 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

8 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

10 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

11 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

11 jam ago