Categories: HukumNEWS

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Ajuen Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan maling yang diserahkan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. Pelaku ditangkap warga usai menggasak salah satu rumah di daerah setempat.

Pelaku yang diamankan pada Rabu (21/4) dini hari tersebut berinisial RM (27) seorang Residivis Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kejadian yang menimpa korban yakni Huzri (48) warga Ajuen, Aceh Besar terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong, dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa” kata Kasatreskrim, Jum’at (23/4).

Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang.

Setelah pelaku keluar dari rumah, ianya melintasi musholla, dan seketika itu para jamah baru saja selesai melaksanakan ibadah. Namun karena kepanikan pelaku, warga menanyakan identitas pelaku.

“Saat ditanyai identitas, pelaku tidak dapat menunjukan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban,” ucap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021.

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu ,” kata Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan pasca diserahkan, pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda.

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor pada ekonomi, dimana saat pelaku melakukan aksinya, ianya terlebih dahulu mengintai rumah kosong dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang dibawa olehnya.

“RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

3 jam ago

ABK Tanker Asing Tumbang di Samudera Hindia, Basarnas Aceh Lakukan Medevac Darurat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang anak buah kapal (ABK) kapal tanker asing dilaporkan mengalami kondisi…

3 jam ago

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

6 jam ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

21 jam ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

1 hari ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

1 hari ago