Categories: HukumNEWS

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Ajuen Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan maling yang diserahkan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. Pelaku ditangkap warga usai menggasak salah satu rumah di daerah setempat.

Pelaku yang diamankan pada Rabu (21/4) dini hari tersebut berinisial RM (27) seorang Residivis Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kejadian yang menimpa korban yakni Huzri (48) warga Ajuen, Aceh Besar terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong, dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa” kata Kasatreskrim, Jum’at (23/4).

Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang.

Setelah pelaku keluar dari rumah, ianya melintasi musholla, dan seketika itu para jamah baru saja selesai melaksanakan ibadah. Namun karena kepanikan pelaku, warga menanyakan identitas pelaku.

“Saat ditanyai identitas, pelaku tidak dapat menunjukan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban,” ucap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021.

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu ,” kata Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan pasca diserahkan, pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda.

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor pada ekonomi, dimana saat pelaku melakukan aksinya, ianya terlebih dahulu mengintai rumah kosong dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang dibawa olehnya.

“RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pekarangan Dandim Abdya Jadi Lahan Ketahanan Pangan Terpadu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Staf Kodam Iskandar Muda Brigjen TNI Dwi Sasongko, S.E., M.H. mengaku…

11 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Produk Tanpa Izin Edar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)…

11 jam ago

Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Peunayong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan seorang buronan yang…

11 jam ago

Diduga Rusak Hutan Lindung Rawa Tripa, Polisi Amankan Dua Excavator di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya bersama tim…

11 jam ago

Bank Muamalat Salurkan Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Banjir di UIN SUNA

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe yang terdampak banjir…

15 jam ago

Sahur Bersama Dhuafa di Padang Kawa, Safaruddin Menangis Lihat Rumah Beralaskan Tanah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dini hari masih gelap ketika Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, tiba…

2 hari ago