Categories: HukumNEWS

Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Ajuen Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh, mengamankan maling yang diserahkan warga Gampong Ajuen, Aceh Besar. Pelaku ditangkap warga usai menggasak salah satu rumah di daerah setempat.

Pelaku yang diamankan pada Rabu (21/4) dini hari tersebut berinisial RM (27) seorang Residivis Lapas Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, kejadian yang menimpa korban yakni Huzri (48) warga Ajuen, Aceh Besar terjadi pada saat rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku saat masuk ke dalam rumah korban dalam kondisi kosong, dimana pelaku terlebih dahulu mengintai kondisi serta masuk dengan cara merusak jendela rumah dengan menggunakan linggis yang ia bawa” kata Kasatreskrim, Jum’at (23/4).

Kemudian setelah memeriksa kondisi rumah aman, pelaku masuk dan menggasak harta milik korban berupa HP, cincin serta uang.

Setelah pelaku keluar dari rumah, ianya melintasi musholla, dan seketika itu para jamah baru saja selesai melaksanakan ibadah. Namun karena kepanikan pelaku, warga menanyakan identitas pelaku.

“Saat ditanyai identitas, pelaku tidak dapat menunjukan. Warga juga memeriksa pelaku serta ditemukannya HP yang diantaranya milik korban,” ucap Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/ 168 /IV/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021.

“Dari tangan pelaku, warga menyita empat unit HP, dua cincin, satu batang linggis, satu buah tang dan uang senilai Rp. 800 ribu ,” kata Kasatreskrim.

Berdasarkan hasil penyidikan pasca diserahkan, pelaku sebelumnya juga mengakui memasuki dua rumah warga lainnya beberapa waktu lalu dikawasan Gampong Geuceu Meunara, Banda Aceh, namun tidak berhasil mengambil harta benda.

Sementara itu, modus pelaku melakukan pencurian karena faktor pada ekonomi, dimana saat pelaku melakukan aksinya, ianya terlebih dahulu mengintai rumah kosong dan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis yang dibawa olehnya.

“RM saat ini meringkuk disel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Ryan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

5 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

12 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

29 menit ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

5 jam ago

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

6 jam ago