Categories: NEWS

Mama Muda Laporkan Mantan Suami ke Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang ibu rumah tangga, AF (26) mengalami luka memar dan bengkak di bagian mata setelah mendapat pukulan oleh MN (35), warga Aceh Utara. Tak terima dibogem mantan suami, mama muda tersebut melaporkannya ke Polres Lhokseumawe.

Kerabat AF, Rony Harianto kepada media ini, Rabu (27/9/23) mengatakan, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di salah satu toko usaha perabot di Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (17/9) sore.

Rony menerangkan, antara MN dan AF sebelumnya memang terikat hubungan sebagai pasangan suami istri secara agama. Namun sejak beberapa waktu belakangan ini keduanya sudah bercerai. Pasangan ini dikaruniai seorang anak bayi berusia 16 bulan.

“MN datang menjemput AF dari Aceh Timur dan dibawa ke tempat usahanya di daerah Geudong. Sampai di sana mereka ribut, cek-cok hingga dugaan tindakan penganiayaan itu terjadi,” kata Rony.

Berdasarkan pengakuan AF kepada Rony, MN melayangkan beberapa pukulan. Dua di antaranya mendarat di pelipis mata dan bagian kepala AF. Korban disebut juga mendapat pukulan menggunakan gagang sapu.

Akibat penganiayaan, AF mengalami luka memar di bagian mata serta bengkak di kepala. AF juga mengalami trauma atas perlakuan kasar tersebut.

Tak menerima perlakuan kasar oleh mantan suaminya, pada malam itu juga AF mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe untuk membuat Surat Pengaduan yang terdaftar dengan nomor REG:136/IX/2023/SPKT/RES LSMW.

Rony menambahkan, AF akhirnya terpaksa harus dirawat di rumah sakit paska pemukulan karena mengalami mual dan pusing. Rony menyebut dirinya ikut serta membawa AF ke RS Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur, untuk dirawat.

Rony aktivis asal Aceh Timur yang kerap menyuarakan keadilan ini berharap Kapolres Lhokseumawe mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Selain dugaan tindakan penganiayaan, kita juga menaruh atensi karena korban andalan perempuan yang seharusnya mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mohon bapak Kapolres memberi perhatian atas kasus ini,” ujar Rony.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan keterangan para pihak.

“Sedang dilakukan pemeriksaan, kedua pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini kita sedang mengumpulkan alat bukti. Saat ini baru korban dan terlapor yang kita periksa, menyusul berikutnya sakai-saksi,” kata Kanit PPA Aipda Ja’far di Mapolres Lhokseumawe, Rabu sore.

Terkait dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh MN yang disebut sebagai mantan suami pelapor, hal ini juga akan dipastikan oleh penyidik melalui kepala desa setempat.

“Kita akan mintai keterangan Geuchik apakah ada surat yang menyatakan mereka pasangan suami istri atau surat ijin tinggal bersama, nanti kita akan lakukan pendalaman. Hal ini sebagai langkah untuk penerapan pasal KDRT,” ujar Ja’far.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

13 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

13 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

13 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

4 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

4 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

4 hari ago