Categories: NEWS

Mantan Bendahara Baitul Mal Aceh Tenggara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Analisaaceh.com, Kutacane | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan mantan bendahara Baitul Mal berinisial JE sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) untuk pembangunan rumah masyarakat miskin, Selasa (5/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Erawati SH MH, melalui pers rilis yang diterima Analisaaceh.com, mengatakan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan di Baitul Mal Aceh Tenggara dengan pagu anggaran sebesar Rp3,5 milyar di tahun 2021.

“Bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan untuk pembangunan rumah masyarakat kurang mampu yang dilakukan oleh SA selaku Ketua Baitul Mal bersama-sama dengan JE selaku Bendahara Badan Pelaksanaan,” kata Kejari.

Dirinya menjelaskan, pada penyaluran dana bantuan tahap II tahun 2021 dianggarkan Rp 3,5 milyar untuk pembangunan rumah sebanyak 70 unit dengan rincian Rp50 juta per rumah bersumber dari dana ZIS yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Namun dalam realisasinya, penyaluran bantuan tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan masuk ke rekening penerima, yang kemudian ditarik kembali oleh tersangka JE untuk disetorkan kepada SA,” ungkapnya.

Oleh tersangka SA memotong dana itu sebesar Rp12.742.000 per rumah dengan alasan untuk pembelian batako, kusen, prasasti dan upah pembuatan RAB serta uang studi banding yang tidak diketahui oleh penerima bantuan.

“Uang studi banding dikuasai oleh JE untuk keperluan liburan ke Pulau Banyak di Kabupaten Aceh Singkil,” ujar Kejari.

“Terhadap JE kita dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penyidik dari tanggal 05 sampai 25 Desember 2023, hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah menetapkan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara berinisial SA (37) sebagai tersangka dugaan korupsi ZIS tahun anggaran 2021 pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Sementara hingga saat ini, pihak penyidik Kejari Aceh Tenggara telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi dalam perkara tersebut.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Dua Remaja Putri dilaporkan Hilang Terseret Ombak di Pantai Ujong Manggeng

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…

3 jam ago

Masih DPO, Eks Keuchik Kambuek Payapi Kunyet Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

3 jam ago

5.075 Jemaah Haji Aceh Sudah Tiba di Tanah Air, Tersisa Satu Kloter di Madinah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…

3 jam ago

Pemkab Abdya Serahkan Raqan APBK 2025, SiLPA Capai Rp128 M

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…

3 hari ago

Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Diserahkan ke Jaksa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…

3 hari ago

ASN Penelantaran Anak Divonis Kerja Sosial 100 Jam di Masjid

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…

3 hari ago