Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau

Konferensi pers pengungkapan kasus penjualan kulit harimau, Jum'at (3/6/2022) di Mapolda Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan tiga tersangka kasus penjualan kulit Harimau beserta tulang-belulangnya. Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan mantan Bupati Bener Meriah.

Ketiga pelaku masing-masing IS (48) warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, A (41) warga Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar dan S (44) warga Kampung Gerpa, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya,” kata Subhan, Jum’at (3/6/2022) dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Gajah di Aceh Tenggara

Ketika tim hendak mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku IS berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S dan A beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

“Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 20222, IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah,” jelasnya.

Penyidik telah juga menyita barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), kemudian satu unit mobil, handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu box plastik.

“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Rasio Sani menjelaskan bahwa Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia. Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

“Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional,” ungkap Rasio Sani. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeluruh ABK KM Frikenra dari Langsa yang Tenggelam di Selat Malaka Ditemukan Selamat
Artikulli tjetërDiduga Korupsi Dana BOS, Seorang ASN di Aceh Singkil Ditahan Polisi