Categories: NEWS

Mantan Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka Kasus Penjualan Kulit Harimau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menetapkan tiga tersangka kasus penjualan kulit Harimau beserta tulang-belulangnya. Satu dari tiga pelaku tersebut merupakan mantan Bupati Bener Meriah.

Ketiga pelaku masing-masing IS (48) warga Desa Kutelah Lane, Kecamatan Syiah Utama, A (41) warga Kampung Simpang Utama Kecamatan Bandar dan S (44) warga Kampung Gerpa, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.

Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari kegiatan operasi Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (TSL) yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022.

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan satu lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya,” kata Subhan, Jum’at (3/6/2022) dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Gajah di Aceh Tenggara

Ketika tim hendak mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual kulit harimau tersebut, satu orang pelaku IS berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian membawa dua orang yang berhasil diamankan yang berinisial S dan A beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan S dan A dilakukan gelar perkara dengan hasil masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

“Kedua pelaku dikembalikan kepada keluarga namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik. Dari hasil pengembangan, pada tanggal 30 Mei 20222, IS menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah,” jelasnya.

Penyidik telah juga menyita barang bukti berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring (telah dititipkan di Balai KSDA Aceh), kemudian satu unit mobil, handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu box plastik.

“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.

Rasio Sani menjelaskan bahwa Harimau Sumatera merupakan salah satu satwa eksotik Indonesia yang dilindungi, kekayaan Bangsa Indonesia dan dunia. Harimau Sumatera mempunyai peranan penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan. Kehilangan satwa Harimau Sumatera berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan wilayah lainnya di Sumatera.

“Kejahatan terhadap TSL seperti Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan terhadap Harimau Sumatera ini mendapatkan perhatian luas dari publik. Tidak hanya publik di Indonesia akan tetapi dari publik internasional,” ungkap Rasio Sani. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

6 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

6 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

6 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

6 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago