Mantan Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Pidie Jaya Divonis Bebas

Sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh memutuskan bebas terdakwa Syamsul Bahri mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu atas penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020.

Putusan sidang tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh T Syarafi didampingi Elfama Zein dan Ani Hartati. Dan dihadiri oleh terdakwa Syamsul Bahri secara online pada Jumat (26/5/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terhadap terdakwa Syamsul Bahri dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan dibebaskan.

“Terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dan dibebaskan dari semua dakwaan tersebut,” baca Majelis hakim T Syarafi.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, terhadap terdakwa Syamsul Bahri harus dipulihkan haknya, kemampuannya, kedudukannya, bahkan harkat dan martabatnya.

Terdakwa Syamsul Bahri telah melakukan penyelewengan tagihan rekening air PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016-2020 dan yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan daerah sebesar Rp712 juta lebih.

Diketahui, sejak penyidikan awal terdakwa Syamsul Bahri sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Sigli dan dipindahkan ke Rutan Kajhu Kelas II B Banda Aceh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamsul Bahri dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair selama 2 bulan kurungan.

Komentar
Artikulli paraprakCara Mendapatkan Saldo DANA Langsung Cair, Masih Efektif ?
Artikulli tjetërLink Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023