Categories: HukumNANGGROENEWS

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com | Mantan Gubernur Aceh yang juga DPD Aceh terpilih periode 2019-2024 Abdullah Puteh dijatuhi pidana 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, atas kasus penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.

“Menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Hakim mengatakan, Abdullah Puteh terbukti bersalah atas kasus penipuan terhadap seorang investor. Puteh melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Hakim menilai semua unsur yang ada pada pasal tersebut terbukti.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelasnya.

Baca Juga : Abdullah Puteh Anggota DPD RI Terpilih Tersandung Kasus Penipuan

Kasus tersebut bermula dari perjanjian Herry Laksmono dengan Abdullah Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah.

Dalam perjanjian tersebut, Herry menyetor uang Rp 7 miliar, dan akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah. Setelah itu Abdullah Puteh meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Akan tetapi pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Sedangkan sisanya tidak dikembalikan kepada Herry.

Setelah izin terbit, Abdullah Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan. Atas kasus itu, Herry melaporkan anggota DPD Aceh terpilih tersebut ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan penggelapan, dan hingga kasus itu bergulir ke pengadilan.

Sumber : detik.com

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

1 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

1 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

1 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

1 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

1 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

1 hari ago