Di Lhokseumawe, Purnawirawan TNI AD Tewas Dibacok Tukang Becak

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang purnawirawan TNI AD tewas mengenaskan setelah adu mulut berujung pembacokan oleh seorang tukang becak di Gampong Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Selasa (10/09/2019) sore.

Korban diketahui bernama Muhammad Ridwan (58) merupakan purnawirawan TNI AD. Sementara pelaku pembacokan yakni MA (46) warga Blang Mangat Kota Lhokseumawe, berprofesi sebagai tukang becak.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam rilis yang dikirim ke redaksi analisaaceh.com mengatakan, kasus pembunuhan ini berawal dari cekcok mulut.

Dari hasil pemeriksaan keterangan saksi mata, NA (21) menjelaskan, sekira pukul 16.00 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka tersinggung dan langsung memukul korban yang sedang berada di atas sepeda motor R2 milik korban, dan menyebabkan korban terjatuh.

“Setelah memukul korban, tersangkapun langsung mengambil parang milik korban yang terletak di gantungan jok depan R2 milik korban, kemudian tersangka langsung melakukan pembacokan sebanyak 3 kali di bagian leher belakang/pundak korban,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan NA.

Selain NA, ARP (18) yang juga berada di lokasi kejadian mengatakan, setelah melakukan pembacokan secara sadis, tersangka masuk ke dalam rumah miliknya. Selang beberapa waktu, warga langsung mengangkat korban yang tergeletak di pinggir jalan dan membawanya ke rumah sakit.

Setelah menerima informasi dari Kapolsek Blang Mangat, sebut Indra, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan Detasemen B Brimob Lhokseumawe yang pada saat itu berada di TKP untuk melakukan penangkapan tersangka.

“Karena tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam. Personil Brimob menembakan gas air mata ke dalam rumah tersebut. Akhirnya tersangka terpaksa keluar dari rumah dengan kondisi masih dengan memegang parangnya. Setelah diberi peringatan oleh penyidik, tersangka membuang parang tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut AKP Indra mengatakan, saat penyidik mendekat untuk mengamankan, tersangka sempat memberikan perlawanan yang cukup kuat. Penyidik akhirnya berhasil menjatuhkan tersangka, dan langsung membawa tersangka dengan tangan yang sudah diborgol ke dalam mobil untuk diamankan ke Polres Lhokseumawe.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 1 (satu) unit R2 dan sebilah parang. Selanjutnya tersangka dan BB diamankan Polres Lhokseumawe guna proses sidik.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun” demikian AKP Indra Herlambang.

Editor : Nafrizal

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago