Mantan Kadinkes Aceh Besar Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot

foto saat tersangka yang ditetapkan. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memeriksa mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Besar, Lukman, sebagai saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Puskesmas Lamtamot (Gunung Biram) Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

“Benar, lukman diperiksa sebagai saksi kemarin, beliau sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada saat itu, dan kemarin kita periksa sebagai saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulizar Selasa (13/2/2024).

Pihaknya juga memeriksa beberapa saksi lain yang dianggap mengetahui terhadap kasus ini.

“Kami melihat dulu perkembangan dari penyidikan, kalau kita dapatkan perbuatan melawan hukum tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain, tergantung dari perkembangannya yg dilakukan oleh tim penyidik,” tutupnya.

Kemudian, Adapun tersangka berinisial TZF (53) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR (38) selaku Wakil Direktur CV. Selendang Nikmat, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV. Design Preview Consultant/ Konsultan Pengawas.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Banda Aceh Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Sisa
Artikulli tjetërPanwaslih Lhokseumawe Gelar Diskusi Bersama Jurnalis di Masa Tenang Pemilu 2024